Bertopengkan PMI 16 Calon TKI Ilegal Tujuan Malaysia Jadi Korban, Pelaku di Amankan Tim Polres Bengkalis

Senin, 10 November 2025

BENGKALIS, BUALBUAL.COM - Kamis 6 November 2025 sekira pkl 01.30 wib bertempat di sebuah rumah Jl. Sri Menanti Rt.005 Rw.002 Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, 

Bergerak cepat Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit reskrim Polsek Rupat Utara  berhasil mengamankan 1 orang diduga Pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). 

Pelaku diamankan  petugas sdkira pukul 01.30 dari sebuah rumah Jl. Sri Menanti Rt.005 Rw.002 Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat. 

Pelaku an.R , (38)Th, islam, Pekerjaan Tani. Warga Desa Sungai Cingam, saat diamankan petugas dengan barang bukti berupa 6 unit Handphone 4 buah Paspor untuk korban. 

Sejumlah korban & Saksi dalam kasus ini an. M.RIZAL, 46 th, islam, pek Wiraswasta, alamat  Desa uteun geulinggang  Aceh. (TKI) Ikhasan Aliyardi  Wir!nata (35 )th, alamat Aek kanopan timur Sumatra Utara. (TKI).

Seklanjutnya ada an.Maruli Tambunan (32) asal Desa Sentang SUMUT, Nasrullah (27) asal Dumai, Dendi Pratama (26) asal Jambi, M.Nor (28) asal Rohil,Mahatir Muhamad (22) asal Batu Bara ( SUMUT), Syaparudin (35) asal Batubara (SUMUT)

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan,SIK M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Yonh Mabel menerangkan kronologi awal pengungkapan kasus tersebut.

Berawal Tim Opsnal Polsek Rupat Utara Mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa Di daerah Rupat Tepatnya di Sebuah rumah yang berada di Jl. Sri Nanti Desa Sungai Cingam Kec. Rupat ada penempatan PMI Illegal yang akan di berangkatkan Ke Negara Malaysia. 

Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan Penyelidikan ke Lokasi, dan benar  sekira Pukul 01:30 Wib Tim melihat Lokasi Rumah yang Mencurigakan.

Kemudian Tim menggedor rumah, tidak dibuka dan melihat beberapa Orang Berhamburan Lari dari Pintu Belakang. sebagian Tim berpencar mengejar dan berhasil  mengamankan 2 Orang PMI Illegal.

Sementara sebagian Tim yang sudah masuk ke Dalam Rumah Menemukan 3 PMI Illegal dan 1 Orang Pemilik Rumah a.n R, selanjutnya Tim menanyakan Kenapa PMI Illegal bisa berada di Dalam Rumah Tersebut.

Saat itu Para PMI Illegal yang sudah diamankan Menerangkan Bahwa Mereka akan diberangkatkan Ke Negara Malaysia untuk Bekerja, dan Para PMI Illegal sudah berada di Rumah tersebut selama 2 Malam dan Sebelumnya 3 Hari ditempatkan di Penginapan Jaya yang berada di Desa Pangkalan Nyirih sebanyak 16 Orang.

Setelah dari Penginapan 16 tersebut dibawa Ke Pantai untuk diberangkatkan Ke Malaysia Namun Ke 16 orang PMI Illegal tersebut tidak ada Kejelasan dan mereka terlantar di Pantai, Keesokan Harinya Para PMI Illegal dijemput Oleh 3 Orang Laki-laki masing-masing menggunakan sepeda Motor Yang Salah Satunya Pemilik Rumah a.n R menempatkan 10 Orang PMI Illegal di dalam Rumahnya menunggu waktu diberangkatkan dan 4 Orang PMI Illegal Perempuan tidak tahu dibawa kemana, 

Kemudian Sdr. R menerangkan Bahwasanya Ke 10 Orang PMI Illegal tersebut sengaja ditempatkan dirumahnya atas kerjasamanya dengan sdr. DK (DPO) dan DD (DPO).

"Selanjutnya tim membawa pemilik rumah dan 5 PMI ke Kantor polsek untuk di mintai keterangan lebih lanjut, dan pada hari kamis  tanggal 6 November 2025 sekira pukul 11:00 Wib 3 orang PMI menyerahkan diri ke kantor polsek rupat utara, "papar Kasat Reskrim Yonh Mabel

Berikut dasar LP A / 14 / XI / 2025 / SPKT / RIAU / RES- BKS / tanggal 6 November 2025. Tentang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan atau Keimigrasian.