Beserta Barang Bukti! Polres Inhil Amankan Tiga Pelaku Curanmor di Tembilahan

Selasa, 09 Juli 2019

BUALBUAL.com - Polres Indragiri Hilir telah berhasil melakukan penangkapan Curanmor dengan tiga orang tersangka, yang ironisnya lagi, salah satu tersangka ini adalah Wanita Tertangkap pada tanggal 28 Juni lalu, tersangka berinisial SH (31th), AD (32th), dan T, dengan barang bukti (BB) 4 Buah motor merek Honda, Kunci motor beserta STNK dan BPKB. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.I.K, MH mengatakan "Tim Polres telah berhasil melakukan penangkapan Curanmor dengan tiga orang tersangka, yang ironisnya lagi, salah satu tersangka ini adalah Wanita." "Polri yang berhasil melakukan pengungkapan perlu dikasih penghargaan perlu dikasih reward. Pada kesempatan ini saya menyampaikan selamat dan terima kasih kepada jajaran Saya, Reskrim, penyidik, beserta anggota Buser yang melakukan pengungkapan." Kepala Satuan (Kasat) RESKRIM Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK mengatakan "Ketika ada laporan Curanmor yang meresahkan masyarakat, Kami jajaran Satreskrim Polres Inhil langsung bergerak dan berhasil mengungkap beberapa tersangka Curanmor di 7 TKP. "Penangkapan kita lakukan pada tanggal 28 Juni, hari Jumat sore pukul 18.00 kurang lebih yang pertama kita lakukan penangkapan terhadap saudari berinisial SH (31th). "Seorang lagi laki-laki yaitu berinisial AD (32th), yang bersangkutan sehari-hari penjual minyak eceran, alamat Pekan Arba, Tembilahan. Setelah itu kita pun berhasil ungkap salah satu penada Curanmor yaitu berinisial T." "Sementara untuk barang curian lain kita belum terlalu Expose, karena kita masih kembangkan di mana saja Barang Bukti (BB) Curanmor ini dijual." "Pengungkapan Curanmor kami menggunakan teknologi informasi kepolisian, CCTV TKP, dan kejadian terakhir yaitu di depan Bank. Rata-rata kondisi motor tidak dalam terkunci stang. Sebagai barang bukti (BB) beberapa kunci motor, beserta STNK-nya kemudian juga ada BPKB, dan 4 Buah Sepeda Motor yang semuanya merk Honda, jadi masih ada 3 lagi yang akan kita kembangkan." "Tersangka wanita SH (31th) akan dikenakan pasal 362, ancaman 5 tahun penjara, AD (32 th) dikenakan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara dan T selaku penada akan dikenakan pasal 480 KUHP."*** https://youtu.be/OGWwJugFr-4