BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tidak menggunakan kendaraan roda empat/mobil dinas menuju kantor pada Rabu, 18 Juni 2025.
Surat edaran bernomor 2712/000.1.4/UM/2025 ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kemacetan yang diperkirakan terjadi akibat aksi unjuk rasa yang direncanakan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) di depan Kantor Gubernur Riau pada hari tersebut.
Berdasarkan informasi dari Kapolresta Pekanbaru, aksi unjuk rasa akan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB setelah massa berkumpul di kawasan Tugu Adipura Bunga Kiambang, Kota Pekanbaru.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Riau, Dr. H. Indra Kusuma, AP, M.Si, disampaikan tiga poin utama:
Surat ini ditujukan kepada sejumlah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Inspektorat, Badan Keuangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya.
Langkah ini merupakan bentuk kesigapan Pemerintah Provinsi Riau dalam menjaga kelancaran aktivitas pemerintahan serta menghindari potensi gangguan lalu lintas yang bisa timbul dari kegiatan demonstrasi.