Biadab, Ayah Tiri Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Puluhan Kali

Rabu, 29 Maret 2023

BUALBUAL.COM, INHU - Seperti tidak pernah habisnya, kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Kali ini, seorang ayah tiri tega berbuat tak senonoh pada anak tirinya hingga puluhan kali. Perbuatan bejat itu dilakukan oleh SR (41) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Seberida pada anak tirinya, sebut saja Melati (13) yang telah dilakukan secara berulang hingga puluhan kali sejak tahun 2022 silam.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, di ruang kerjanya, Rabu (29/3) membenarkan pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur di wilayah Kecamatan Seberida tersebut.

Misran menjelaskan, pada Kamis, (23/3) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB korban dan ibunya TS (32) sedang menonton televisi. Ketika itu ada berita tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Tiba-tiba korban mengatakan pada ibunya jika dia juga pernah disuruh melepaskan pakaian dan diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya. Tentu saja ibu korban terkejut dan merasa tak percaya dengan apa yang disampaikan korban. Bahkan ibunya sempat bertanya lagi pada korban dengan raut wajah serius untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak.

Selama ini korban tidak bercerita karena takut diancam oleh pelaku. Setiap kali setelah melampiaskan nafsu bejatnya pelaku selalu mengancam membunuh korban jika memberitahu siapapun semua yang telah diperbuat oleh pelaku.

Setelah mendengar pengakuan korban, dengan perasaan tak menentu ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Inhu. Setelah menerima laporan orang tua korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K, M.Si mengintruksikan tim PPA Satreskrim Polres Inhu turun ke lapangan.

Namun, ketika itu pelaku tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Hingg Selasa (29/3) pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku akan kembali ke rumahnya di salah satu kelurahan di Kecamatan Seberida.

Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengatakan pertama kali melakukannya ketika mereka masih berdomisili di Sumatera Selatan sekitar Agustus 2022 lalu dan masih terus berlanjut hingga mereka pindah ke Kabupaten Inhu.

"Menurut pengakuan korban, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 10 kali, setiap ada kesempatan, terutama ketika keadaan rumah mereka sepi atau saat ibu korban tak di rumah," tambah Misran sembari menyebutkan jika saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu.