Biadab, Seorang Pembantu di Inhu Diperkosa Majikan

Sabtu, 01 September 2018

Bualbual.com, FN yang masih berumur 14 tahun, menjadi budak nafsu majikannya. Tak tahan berulang kali disetubuhi akbirnya korban bersama perangkat RT setempat melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. “Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polsek Kelayang pada hari Jum’at tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 12. 00 WIB,” kata Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dasmin Ginting, sabtu, (1/9/2018). Terlapor berinisi CI (34 tahun) warga Desa Talang Sei Parit, Kecamatan Rakit Kulim, kata Dasmin, sudah diamankan dan dalam menjalani proses hukum. Kasus ini, jelas Dasmin, berawal pada tanggal 07 Juli 2018, sekira pukul 16.00 WIB, korban FN mulai bekerja sebagai pengasuh anak di rumah CI. Sejak saat itu korban tinggal di rumah majikannya, dan sekitar 2 minggu bekerja tiba-tiba suatu hari saat istri CI sedang berjualan, suaminya langsung melakukan perbuatan cabul terhadap pembantunya yang masih muda belia. Awalnya hanya memegang daerah sensitif, namun rutin selama lebih kurang 3 minggu. Sekitar Agustus 2018, sekira pukul 23.30 WIB, CI masuk ke kamar FN dan langsung melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri secara paksa. Keesokan harinya, sang majikan mengancam korban dengan mengatakan, “Jangan kasi tau siapa pun, kalau kasi tau ku bunuh kau.” Sejak saat itu sang majikan terus melakukan pencabulan, sampai kemudian FN tidak tahan lagi, dan pada Kamis tanggal 30 Agustus 2018, memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 31 Agustus 2018, korban dibawa ke kantor polisi untuk melapor. Atas dasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelayang melakukan penyelidikan terhadap CI. Sekira pukul 14.00 WIB sang majikan ditangkap polisi saat berada di seputaran PT. PAS, Desa Kemang Manis, Kecamatan Rengat Barat.   Editor : bbc | Sumber : Riaukepri.com