
BUALBUAL.com - Hutan Adat Imbo Putui Kenegerian Petapahan menerima kunjungan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, bersama rombongan, Minggu (21/6/2026). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
Kedatangan rombongan disambut oleh pengurus Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA) Imbo Putui, tokoh adat, pemuda adat, dan masyarakat setempat. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai penyambutan sebagai simbol komitmen bersama menjaga kelestarian hutan adat sebagai warisan budaya dan sumber kehidupan masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung kawasan Hutan Adat Imbo Putui untuk melihat kondisi hutan, potensi keanekaragaman hayati, serta berbagai upaya perlindungan yang telah dilakukan masyarakat adat. Selain itu, digelar dialog bersama pengurus LPHA dan masyarakat mengenai tantangan serta peluang pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan.
Ketua LPHA Kenegerian Petapahan, Said Faizan Tas’ad, menjelaskan bahwa Hutan Adat Imbo Putui merupakan warisan peninggalan Kerajaan Petapahan yang diwariskan kepada anak kemenakan untuk dijaga dan dilestarikan secara turun-temurun.
“Hutan Adat Imbo Putui bukan hanya kawasan hutan, tetapi juga bagian dari identitas, sejarah, dan kehidupan masyarakat adat Kenegerian Petapahan,” ujarnya.
Said menuturkan, perjuangan memperoleh pengakuan hukum terhadap masyarakat adat dan wilayah adat dimulai pada 2018 bersama tujuh kenegerian lain di Kabupaten Kampar. Setelah memperoleh Surat Keputusan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dari Pemerintah Kabupaten Kampar, masyarakat kembali mengusulkan pengakuan Hutan Adat Imbo Putui seluas sekitar 251 hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Usulan tersebut akhirnya membuahkan hasil pada 2020, ketika Hutan Adat Imbo Putui resmi memperoleh pengakuan dari pemerintah dan surat keputusannya diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
Menurut Said, pengakuan tersebut menjadi tonggak penting bagi masyarakat adat. Namun, pengakuan bukanlah akhir perjuangan.
“Setelah pengakuan diberikan, tanggung jawab untuk menjaga dan memastikan kelestarian hutan adat justru semakin besar,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Dirjen Perhutanan Sosial yang dinilai sebagai bentuk perhatian negara terhadap masyarakat adat yang selama ini konsisten menjaga hutan dan lingkungan hidup.
“Kehadiran Ibu Dirjen merupakan kehormatan bagi kami. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan memberikan perhatian terhadap masyarakat adat yang menjaga warisan leluhur dan kelestarian lingkungan,” ungkapnya.
Said berharap kunjungan tersebut dapat memperkuat dukungan pemerintah terhadap pengelolaan hutan adat dan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara masyarakat adat, pemerintah, dan berbagai pihak.
Sementara itu, Direktur Bahtera Alam, Harry Oktavian, menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 18 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Riau telah memperoleh pengakuan resmi dari negara melalui pemerintah daerah.
Menurutnya, sejumlah komunitas adat lainnya masih berproses memperoleh pengakuan hutan adat, termasuk Masyarakat Adat Suku Sakai Bathin Sobanga dan Masyarakat Adat Suku Asli Anak Rawa yang saat ini masih berada dalam tahapan verifikasi dan proses di tingkat kementerian.
Harry menegaskan, hutan adat memiliki peran strategis dalam mendukung konservasi lingkungan, perlindungan keanekaragaman hayati, mitigasi perubahan iklim, serta menjaga keseimbangan hubungan manusia dan alam.
“Kami berharap semakin banyak komunitas adat di Riau yang memperoleh pengakuan negara sehingga memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjaga wilayahnya dan melestarikan warisan budaya leluhur,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Perhutanan Sosial **Catur Endah Pr