Biro Hukum Pemprov Riau Siapkan Materi untuk Jawab Gugatan 5 ASN ke PTUN

Senin, 05 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau selaku kuasa hukum Gubernur Riau menyiapkan materi untuk menjawab gugatan lima Aparat Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau yang dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) ke Pengadilan Tinggi Umum Negara (PTUN). "Pada prinsipnya kami Biro Hukum selaku kuasa hukum Gubernur Riau dalam pembelaan perkara ini masih on the track," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kasubag Ligitasi, Yan Dharmadi, Senin (5/8/2019). Karena itu, pihaknya menyiapkan materi hukum untuk menjawab gugatan lima ASN Pemprov Riau ke PTUN. "Terkait PDTH ASN Pemprov Riau itu sudah masuk sidang di PTUN. Artinya SK Gubernur Riau terkait PDTH itu diuji apakah sudah sesuai tidak dengan aturan yang berlaku. Sejauh ini sidang gugatan itu sudah dua kali dilakukan, sekarang masih tahap proses sidang," terangnya. Dia mengatakan, gugatan itu merupakan hak masing-masing individu ASN. Namun Pemprov Riau pada prinsipnya telah menjalankan aturan yang berlaku. "Artinya proses PDTH ASN yang dilakukan Gubernur Riau itu sudah sesuai dengan koridor aturan yang berlaku," cakapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, memang pemberhentian ASN tersebut merupakan rekomendasi BKN. Namun hal itu sebagai wadah untuk mengingatkan Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Meski begitu, tambah Yan, secara aturan langkah yang diambil oleh Gubernur Riau menindaklanjuti rekomendasi itu sudah sesuai aturan berlaku. Sebab ketika ASN tersebut tidak diberhentikan, maka Gubernur Riau selaku PPK dapat dipermasalahkan. Untuk diketahui lima ASN tersebut diantaranya pertama DL mantan staf Bapenda Riau, kedua SU mantan staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan ketiga JH dan kawan-kawan tiga orang mantan staf Polhut Dinas LHK Riau.   Sumber: Cakaplah