Bisik Dari MA Petikan Hukuman Suparman dan Johar Firdaus Sama-sama 6 Tahun Penjara

Rabu, 22 November 2017

Bualbual.com, Menghirup udara bebas usai vonis bebas yang diterima Suparman, mantan Ketua DPRD Riau dan juga Bupati Rokan Hulu (Rohul), tak bertahan lama. Setelah Mahkamah Agung (MA) RI, mementahkan putusan majelis hakim tipikor Pekanbaru. Selain Suparman, nasib Johar Firdaus, yang juga mantan Ketua DPRD Riau untuk mendapatkan keringan hukuman juga sirna. Setelah MA melambungkan hukumannya. " Berdasarkan petikan putusan yang kita terima tadi. Johar Firdaus dan Suparman dijatuhi hukuman masing masing 6 Tahun Penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ungkap Deni Sembiring SH, selaku Panmud Tipikor PN Pekanbaru kepada riauterkini.com Rabu sore. Berdasarkan Petikan Putusan yang diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu (22/11/17) siang dengan Nomor 2233 K/PID.SUS/2017 menyebutkan bahwa kedua mantan ketua DPRD Riau tersebut dihukum pidana penjara selama 6 tahun. Selain hukuman pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun," sambung Deni. Perbuatan kedua terdakwa perkara suap dana APBD ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Deni. Seperti diketahui sebelumnya, Hakim tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Suparman. Sementara Johar Firdaus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ditingkat banding. Pengadilan Tinggi Riau, mengabulkan permohonan banding Johar Firdaus, dengan menurunkan hukuman menjadi 5 tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut KPK, Tri Mulyono SH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Karena putusan pengadilan jauh dari tuntutan mereka yakni, 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Suparnan, dan 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Johar Firdaus. Berdasarkan dakwaan jaksa KPK Johar Firdaus dan Suparman didakwa melakukan tindak pidana penerimaan suap, untuk pengesahan Rancangan APBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau. Bermula, pada 12 Juni 2014, Annas Maamun, selaku Gubernur Riau. Mengirim Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada Ketua DPRD Riau. Kemudian KUA tersebut dibahas dalam rapat Banggar DPRD. Selanjutnya, Banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggran 12 persen untuk anggaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Untuk anggota banggar yang membahas rancangan APBD-P 2014-2015 Provinsi Riau. Annas Maamun memberikan sejumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk anggota Banggar yang beranggotakan, Johar Firdaus, Masnur, Musdar, Supriati, Zukri Misran, James Pasaribu, T Rusli Efendi, Mahdinur, Riky Hariansyah, Nurzaman dan Koko Iskandar. Uang untuk anggota banggar sebesar Rp 1,2 miliar itu diantarkan oleh Suwarno, PNS Pemprov Riau kepada terdakwa Kirjauhari. Setelah uang diterima, Kirjauhari kemudian menyuruh Riki Hariansyah membagikan uang kepada anggota Banggar. Dalam perkara suap APBD ini Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Ahmad Kirjauhari dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.***(har/rtc)