Bisnis Ekspor Ikan Di Rupat, Di Duga Ilegal Tempat Usaha

Selasa, 07 Juli 2020

BUALBUAL.com – Pengusaha Ikan Ekspor yang menjalankan usahanya di Tangkahan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Usaha ini termasuk Ilegal tempat usaha alias tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan Ekspor Ikan ke Negara Malaysia tersebut sudah berjalan bertahun-tahun memang selama berjalannya bisnis tersebut memiliki  2 Perusahaan yaitu CV Adi Wijaya Abadi dan CV Mekar Jaya, merupakan bisnis Ekspor Ikan ke Negara Malaysia, yang legalitasnya dari Kotamadya Dumai.

Usaha ini telah berjalan bertahun tahun tanpa memiliki ijin tempat usaha di Wilayah Kabupaten Bengkalis.

Salah seorang masyarakat setempat bernama Ibnu Umar saat ditemui wartawan menuturkan seharusnya tempat kegiatan Ikan Ekspor tersebut memiliki izin dari DPMPSP Kabupaten Bengkalis agar Daerah dan Negara bisa mendapatkan income.

“Kedua CV tersebut juga diduga secara ilegal membawa barang sembako impor dari Negara Malaysia ke gudang mereka yang dibongkar pada saat subuh hal ini sangat membutuhkan pengawasan dari petugas terkait, sangat mengherankan kedua CV sudah lama berlangsung aman-aman saja tanpa ada tindakan yang tegas,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Kepala Hanggar Bea dan Cukai Tanjung Medang Abdul Rahim saat ditemu menjelaskan pihaknya hanya mengeluarkan izin ekspor selain itu diluar kewenangan kami.

“Soal perizinan ekspor kedua CV tersebut memenuhi syarat dan kalau izin tempat usaha atau barang impor yang masuk itu diluar kewenangan kami dari pihak Bea dan Cukai,” singkatnya.

Sementara itu Kepala DPMPSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, AP, M.Si saat dikonfirmasi menyebutkan Kedua CV tersebut sejauh ini, belum pernah mengurus izin tempat usaha.

“Setau saya tempat kegiatan Ekspor Ikan yang berada di Kecamatan Rupat Utara, Desa Tanjung Medang tersebut belum memiliki izin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis, Basuki Rakhmad, AP, M.Si via WhatsApp.

Ditambahkan Basuki, Kami dari DPMPSP Kabupaten Bengkalis tentu untuk mengeluarkan izin kegiatan Ekspor tersebut harus ada surat pertimbangan Teknis atau rekomendasi Teknis dari Dinas Perikanan namun yang utama itu setiap pengusaha yang ingin mengurus izin harus tau ketentuan sesuai perundangan yang berlaku.

“DPMPSP Kabupaten Bengkalis merupakan perpanjangan tangan pemerintah untuk memfasilitasi dan mempromosikan daerah serta berkomitmen melayani investor terutama tentang perizinan, nonperizinan, potensi ekonomi, dan sektor-sektor yang diunggulkan,” pungkasnya