Bisnis Reseller Online Terancam, Dampak PMK No 199/PMK 010 2019 "JNE, J&T dan PT Pos Hentikan Pengiriman Barang dari Batam"

Ahad, 26 Januari 2020

BUALBUAL.com - Bisnis online berupa reseller dari Batam ke berbagai daerah di Indonesia terancam ambruk. Mereka terpukul akibat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK 010 2019. Pasalnya barang-barang yang dijual secara online dari Batam akan dikenakan pajak pengiriman. Sehingga harganya justru lebih mahal ketimbang dari barang dari daerah lain. Sejumlah toko di kawasan Jodoh Nagoya yang selama ini menjadi mitra reseller sejak tanggal 25 Januari sampai 1 Februari 2020 menghentikan pengiriman barang ke luar Batam. Sejumlah pemilik toko saat dihubungi mengaku menghentikan pengiriman barang karena Bea Cukai Batam sedang melakukan penyesuaian pajak untuk barang online. Pengiriman dihentikan mulai 24 Januari tengah hari. Maria, reseller Batam mengatakan pihak toko bar melayani reseller setelah ada penyesuaian pajak online di Kota Batam. “Kalau harga di Batam justru lebih mahal ketimbang di daerah lain tentu bisnis online akan sepi karena tidak ada lagi keistimewaan Batam,” ujarnya. Berkaitan Peraturan PMK 199 yang kabarnya mulai berlaku mulai 30 Januari 2020, Mendapat informasi pelayanan pengiriman paket oleh sejumlah perusahaan pengiriman barang menghentikan layanan. Perusahaan pengiriman barang JNE terakhir menerima paket tangga 23 Januari 2020. Lion Parcel terakhir menerima paket tanggal 23 Januari 2020. J&T terakhir menerima paket Senin 27 Januari 2020 pukul 15.00 WIB. Sedangkan PT POS mulai hari Senin 27 Januari 2020. Dan selanjutnya mulai tgl 29 januari 2020 setiap pengiriman barang sudah berlaku ketentuan PMK 199. Pengirim harus membayar pajak apabila harga barang di atas Usd 3 atau Rp 42.000. Sumber: Suryakepri.com