BKPSDM Lampura Usulkan Pemberhentian Sementara 2 Oknum PNS Terkait Gratifikasi Bimtek Kades

Jumat, 13 Mei 2022

BUALBUAL.com - Terkait kasus dugaan Gratifikasi yang terjadi di Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada kegiatan Bimtek Kepala Desa yang diselenggarakan di Bandung beberapa pekan lalu yang menyeret dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Utara.

Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) melalui Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lampung Utara, Siti Sarah, S.Sos MH menyampaikan, saat ini telah mengajukan usulan untuk pemberhentian sementara terkait kedua oknum yang berstatus ASN tersebut.

"Hal tersebut dilakukan agar proses hukum yang menjadi kewenangan Polres Lampung Utara tidak terganggu, sehingga kita BKP SDM mengusulkan pemberhentian sementara terkait dua oknum dimaksud," kata Siti.

"Kita mengusulkan pemberhentian sementara terkait dua oknum PNS yang terkait gratifikasi kegiatan Bimtek Kades," ujar Siti Sarah saat disambangi oleh Bualbual.com diruang kerjanya, Kamis (12/5/2022).

Lanjutnya, karena di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 88 ayat 1 Huruf C, PNS diberhentikan sementara, karena menjadi tersangka tindak pidana hingga hasil keputusan inkrah," tukas Siti.