
BUALBUAL.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggagalkan dugaan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sekitar 5 kilogram sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Marcel di sebuah guest house di Jalan Paus, Kota Pekanbaru, Rabu (7/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di Guest House Hasannah.
Kepala BNNP Riau Brigjen Christ Reinhard Pusing mengatakan, informasi tersebut diterima Kabid Pemberantasan BNNP Riau dari Direktorat Intelijen BNN RI. Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terdapat seorang laki-laki yang menginap di guest house yang diduga membawa narkotika," kata Christ dalam laporannya kepada Kepala BNN RI sekaligus Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak resepsionis untuk mendatangi kamar yang ditempati Marcel. Setelah pintu kamar dibuka, petugas langsung mengamankan pria tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Marcel mengaku menyimpan narkotika di dalam sebuah koper merek Polo Louis yang berada di dalam lemari kamar.
Petugas kemudian membuka koper tersebut dan menemukan lima paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp1,75 juta.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan," jelas Christ.
Dari hasil penyelidikan sementara, BNNP Riau menduga Marcel merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Marcel diketahui berangkat dari Kota Batam, Kepulauan Riau, menuju Pekanbaru. Ia diduga datang ke Pekanbaru untuk mengambil narkotika tersebut.
Setelah memperoleh barang tersebut, Marcel diduga berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berangkat dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan tujuan mengambil narkotika. Setelah narkotika tersebut diperoleh, pelaku selanjutnya berencana membawa dan mengedarkannya ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan," ujar Christ.
Saat ini, Marcel bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: RiauAktual.com