Bobol Rumah Warga,3 Remaja di Rohul Ditangkap Polisi

Ahad, 22 Juli 2018

bualbual.com, Tiga remaja di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dimana 2 di antaranya masih berusia di bawah umur ditangkap anggota Polsek Tambusai Utara dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan (Curat), atau pembobolan rumah warga. Ketiga terduga pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara pada Sabtu sore (21/7/2018) sekira pukul 17.00 WIB, saat akan menjual barang-barang diduga hasil curian. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tambusai Utara, yakni MF (19) warga‎ Desa Bangun Jaya, sedangkan 2 terduga pelaku merupakan warga Desa Mekar Jaya masih berusia 15 tahun atau masih di bawah umur, yaitu YS dan KDY. ‎Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, membenarnya adanya penangkapan 3 remaja terduga pelaku Curat oleh Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara. Ipda Nanang mengatakan ketiga remaja ini diciduk atas laporan Betrianto (29) warga RK 005 Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 45/ VII/ 2018/ Riau/ Res Rohul, tanggal 20 Juli 2018. Sesuai laporan Betrianto ke Polsek Tambusai Utara, pencurian ‎terjadi di rumahnya di RK 005 Desa Bangun Jaya pada Jumat pagi (20/7/2018) sekira pukul 05.30 WIB. Pelapor melaporkan para pencuri masuk ke rumah dengan cara membongkar pintu bagian belakang. Pasca menerima laporan pelapor Betrianto, ungkap Ipda Nanang, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara mendatangi TKP untuk mengecek kebenaran informasi, dan melakukan pencarian. Sehari kemudian, Sabtu sore (21/7/2018) sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli handphone yang diduga hasil curian di Desa Bangun Jaya.‎ Tidak mau menunggu lama, anggota Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara langsung bergerak ke lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi jual beli handphone. Setibanya di lokasi, polisi menangkap 3 remaja laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan atas laporan pelapor Betrianto, dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek.‎ ‎Paur Humas Polres Rohul mengungkapkan dari ketiga terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara menyita barang bukti, berupa 1 laptop Acer warna silver, 1 handphone Xiomi Redmi 5S warna hitam. Turut disita 1 handphone Samsung J1 Ace warna putih, 1 handphone OPPO A57 warna hitam, 1 dompet berisikan 2 KTP atasnama Betrianto dan Selfi Susanti. "Kemudian ketiga terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tambusai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ipda Nanang, Ahad (22/7/2018).‎*(zal/rtc)