Bocah 5 Tahun Kec Keteman Dicabuli Seorang Pemuda Dewasa Yang Tengah Naik Nafsu

Sabtu, 30 Desember 2017

Bualbual.com, Seorang anak di bawah umur, AB binti Sn (5 tahun) beralamat kampung 8.10 wilayah 11 Desa Sari Mulya Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil menjadi korban pencabulan oleh seorang laki-laki bernama Yustinus Laila, umur 24 tahun, Kristen, asal Nias. Perbuatan ini pertama kali diketahui oleh Inah Cabah pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekira pukul 14.00 WIB bermula saat pelapor yang berprofesi sebagai buruh di PT. RSUP PKB Desa Pulau Burung hendak pulang menuju ke rumahnya. Pelapor bertemu dan diberitahu oleh saksi Inah Cabah di bagian kelamin korban anak pelapor sedang bermasalah. Mendengar hal tersebut pelapor langsung bergegas pulang dan setibanya di rumah, pelapor melihat memang benar adanya darah yang telah mengering pada bagian kelamin korban. Melihat hal tersebut, pelapor langsung bertanya kepada korban 'kenapa itumu nak', namun korban tidak menjawab. Pelapor yang merasa Modus Membantu, Pemuda Tampan Di Guntung Ini Malah Gasak Uang 10 Juta curiga, terus berupaya membujuk korban untuk dapat menceritakan apa yang telah dialaminya. Berselang beberapa waktu kemudian, korban memberitahu kepada pelapor bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku di halaman belakang rumah korban. Mengetahui hal tersebut, selanjutnya pelapor yang telah mengetahui perbuatan dan indentitas pelaku yang merupakan tetangganya, bapak korban bergegas melaporkan hal tersebut kepada pihak securiti PT. RSUP PKB. [caption id="attachment_18319" align="alignnone" width="480"] Poto pelaku saat di amankan polsek keteman[/caption] Sekira pukul jam 16.00 WIB, Tim patroli securiti PT. RSUP PKB Desa Pulau Burung mendatangi pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya di Kampung 8.10 wilayah 11, Desa Sari Mulya Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil. Dan langsung mengamankan pelaku di pos securiti, selanjutnya diamankan sementara di Polsek Pulau Burung dikarenakan kerbatasan transportasi air menuju Kecematan Kateman. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian bawah kelamin hingga ke anus terdapat 3 jahitan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember sekira pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit Reskrim Ipda. R Samosir telah menjemput pelaku yang sebelumnya telah diamankan di Polsek Pulau Burung. Selama proses penjemputan pelaku lancar dan tanpa ada perlawan dari tersangka pencabulan anak di bawah umur ini. Saat ini korban dan pihak keluarga telah berada di Polsek Kateman guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Ridho/putrariau.com)