Bolehkah Mencium Tangan Orang Lain Sebagai Bentuk Penghormatan? Ini Jawaban Ustaz Khalid

Ahad, 28 Januari 2018

Bualbual.com, Ustaz Khalid Basalamah dalam kajiannya mengatakan, mencium kepala, tangan atau kening kepada orang yang lebih besar sebagai bentuk penghormatan atau pemuliaan itu diperbolehkan.

Diriwayatkan dari Abu Juhaifah Radhiyallahu anhu, dia mengatakan:

Ketika Ja’far Radhiyallahu anhu mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setibanya dari Habasyah, Ja‘far Radhiyallahu anhu mencium wajah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu antara dua mata Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir, 2/108, 22/100; Abu Daud dalam Sunannya, 2/777).

Juga disebutkan dalam hadits dari Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa Abu Bakr Radhiyallahu anhu ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat,beliau Radhiyallahu anhu menyingkap kain penutup wajah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Ialu mencium wajah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu antara dua mata Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. (HR. Al-Bukhari, no.1241)

Peringatan:

Tidak ada rukhsah terkait mencium tangan atau kepala ini untuk mencium atau mengecup mulut, sebagaimana yang dilakukan oleh Syi‘ah dan yang lainnya. Perbuatan ini dimakruhkan karena tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh para Ulama salaf.

AIBaghawi mengatakan, "Barangsiapa yang mau mencium, makajanganlah dia mencium mulut, namun ciumlah tangan, kepala atau kening. (Syarhus Sunnah, 12/293).*(r24c)