BPJS Kesehatan Cabut 3 Pelayanan Medis Lagi, Termasuk Persalinan. Ini Alasannya

Ahad, 29 Juli 2018

Bualbual.com, Badan Penyelenggaraaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mencabut 3 pelayanan medis per 25 Juli 2018. Terhitung mulai tanggal tersebut, BPJS tak lagi menanggung biaya pengobatan katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, menuturkan bahwa terbitnya peratiran ini mengacu pada peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Nopi melanjutkan, sesuai Pasal 24 ayat 3 dalam UU tersebut, BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan. Menurut Nopi, kebijakan soal tiga aturan baru tersebut dilakukan agar peserta program JKN-KIS mendaparkan manfaat kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien. “Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS di mana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” terangnya, Jumat (27/7/2018) dilansir republika.co.id. Selain itu, efektivitas pembiayaan tersebut menurut Nopi juga sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional Pasa 22 yang menyatakan bahwa luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan perseta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kebijakan ini juga telah dibicarakan dengan Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK). Nopi menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan, fasilitas Kesehatan, dan asosiasi di tingkat daerah. Nopi juga enggan menjelaskan soal kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang dikabarkan mengalami defisit. Namun, ia mengatakan bahwa penjaminan oleh BPSJ Kesehatan disesuaikan dengan kondisi keuangan saat ini. “Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini,” tegasnya.*(suratkabar.id)