BPK RI akan Audit Perusahaan Perkebunan di Riau

Kamis, 28 Februari 2019

BUALBUAL.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan perkebunan yang ada di Riau. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan perkebunan tersebut telah menjalankan amanah Undang-undang baik terkait perizinan maupun pajak. Hal itu disampaikan Perwakilan BPK RI, Dadang Suwarna kepada CAKAPLAH.com usai acara entry tim BPK RI tentang perizinan, sertifikasi dan implementasi pengelolaan perkebunan berkelanjutan serta kesesuaiannya dengan kebijakan dan ketentuan Internasional pada Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian, di kantor Gubernur Riau, Rabu (27/2/2019). Dia mengatakan, beberapa item yang akan diaudit pada perusahaan perkebunan tersebut diantaranya yakni, apakah lahan yang digunakan perusahaan terdapat sengketa atau tidak dengan masyarakat. Selain itu, sebut dia, masalah perizinan tumpang tindih lahan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan (P3) menjadi perhatian pihaknya. "Jadi setiap tanaman perkebunan yang sudah atau belum menghasilkan, maka harus dibayarkan pajaknya. Kalau belum bayar, nanti pihak pemerintah kabupaten/kota yang akan menindaklanjuti," terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan nantinya BPK akan memberikan kepada kabupaten/kota sehingga semua memiliki data semua perusahaan perkebunan yang memegang izin, sehingga mudah untuk melakukan pemantauan. "Tujuannya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga, tertib administrasi, ketaatan terhadap peraturan perundangan yang ada," sebutnya. Untuk itu, pihaknya meminta kepada semua perusahaan perkebunan yang memiliki izin, jika sudah ada tanamannya hendaknya dilakukan pembayaran PBB P3 nya. Sedangkan sudah ada izin HGU, lanjut dia, maka pajak yang harus dibayar yakni terhitung dari kapan tanaman mulai menghasilkan dan belum menghasilkan. "Tapi kalau HGU nya gak ada, berarti tanamannya yang dibayar. Karena bisa saja, tanahnya milik masyarakat tapi tanamannya milik perusahaan. Untuk pemeriksaan terhadap perusahaan perkebunan ini, Riau menjadi salah satu fokus kami," tukasnya. Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution berharap semua pihak dapat mencermati apa yang menjadi catatan BPK. Hal ini untuk mendukung pekerjaan selama di lapangan. Sumber : Cakaplah