
BUALBUAL.com - Dugaan praktik mark-up dalam belanja pemeliharaan kendaraan dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggerogoti keuangan daerah.
Hasil pemeriksaan BPK RI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) anggaran belanja pemeliharaan satu unit mobil dinas dengan plat BM 19** G mencapai Rp 108 juta pada Tahun 2024.
Sedangkan, satu unit kendaraan mobil Dinas Perikanan dengan nomor registrasi BM 10** G tercatat menghabiskan biaya pemeliharaan sebesar Rp64.300.000 dalam setahun.
Dalam ketentuannya standar harga tahunan untuk pemeliharaan kendaraan sejenis hanya sebesar Rp33.550.000.
Temuan ini mengungkap terdapat selisih total nilai pembelanjaan yang melebihi standar bat as wajar pada Dinas PUTR dan Perikanan Inhil mencapai Rp106.000.000.
PLT Kepala Dinas, Yusnaldi menyampaikan saat ini mobil tersebut tersebut sudah tidak lagi dimanfaatkan dan sudah diserahkan kepada BKAD Inhil untuk dilelang.
"Kondisinya hidup, sudah dilelang tapi belum laku,” katanya dihubungi oleh wartawan, kemarin.
Mengenai biaya pemeliharaan, Yusnaldi yang baru menjabat pada September 2025 lalu belum mengetahui secara detail terkait hal tersebut.
Namun, ia menyampaikan bahwa biaya pemeliharaan itu telah di audit oleh BPK pada 2025 lalu.
"Saya cari tahu dulu, jika ada selisih pembiayaan dari hasil audit BPK apakah rekomendasi BPK harus melakukan pengembalian," imbuhnya.