BPKAD Lampura Terkesan Buang Badan Terkait Usulan Penghapusan Randis Milik PUPR

Kamis, 03 Februari 2022

BUALBUAL.com - Soal Randis BE 1019 JZ yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) selaku Pengguna barang. Pengguna Barang semestinya Menyerahkan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsinya serta sedang tidak dimanfaatkan pihak lain.

Kemudian pengguna barang mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya.

"Hingga kini, semenjak saya menjabat lanjut, Biantori, dirinya belum pernah menerima usulan dari Dinas PUPR untuk melakukan penghapusan dan pemusnahan atas Randis tersebut," papar Kabid Pengelolaan BMD ini.

Namun berbeda, tanggapan dari Dinas PUPR Kabupaten lampung utara (Lampura), Randis BE 1019 JZ yang mangkrak terkesan barang rongsok itu, PUPR Lampura membenarkan bahwa mobil tersebut adalah milik Dinas PUPR.

Namun demikian, kita sudah pernah mengusulkan pemusnahan atau penghapusan Randis dimaksud tertanggal 8 Desember tahun 2020 dengan nomor surat 600/699/16- LU/2020 tentang usulan penghapusan Aset yang ditujukan kepada Bupati Lampung Utara Cq Kepala BPKAD yang ditanda tangan oleh Hendrius selaku Sekretaris PUPR waktu itu.

Hal ini disampaikan Dinas PUPR melalui Bendahara Barang Dinas PUPR setempat, Nurlela kepada media ini, saat disambangi diruang kerjanya hari ini, Kamis (3/2/2022).

Dinas PUPR sudah pernah mengajukan proses penghapusan aset Randis dimaksud kepada BPKAD Kabupaten Lampung Utara tahun 2020 lalu, bahkan di tahun sebelumnya juga sudah pernah mengajukan usulan hal yang sama terkait Randis tersebut," terangnya.