BPOM Umumkan 27 Produk Ikan Makarel Mengandung Cacing

Kamis, 29 Maret 2018

Bualbual.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan perkembangan temuan dari isu ikan makarel mengandung parasit cacing. Sampai dengan 28 Maret 2018, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek. Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. "Ini adalah penghentian sementara dan instruksikan untuk menarik, semua balai ikut mengawasi walaupun tanggungjawab dari produsen atau importir itu sendiri yang melakukan penarikan. Tapi akan kami monitor," kata Penny K Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rabu (28/3/2018), di Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Sementara itu, BPOM masih akan terus mengembangkan informasi mengenai isu tersebut. BPOM pun menjelaskan, ada kemungkinan penghentian sementara ini berujung pada pencabutan ijin edar jika memang ada bukti yang disodorkan. "Kami akan kembangkan terus, bisa jadi tadi penghentian sementara itu menjadi pencabutan izin edar. Merek lain yang tidak ditarik pun akan kami kembangkan," ujar Penny. Diketahui bahwa produk dalam negeri tersebut juga menggunakan bahan baku yang berasal dari impor. BPOM pun telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Untuk sementara waktu, 16 merek produk impor tersebut dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan. Klik link di bawah ini untuk melihat daftar lengkap 27 produk ikan makarel yang ditarik.*(ask/up/dtk)