BPPRD Akan Sosialisasikan Pajak Retrebusi Jasa Boga Sebesar 10 Persen

Ahad, 18 September 2022

BUALBUAL.COM|Lampung Utara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak dan Retribusi. Kali ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampura akan menyasar Pajak dan Retribusi dari Jasa Boga atau yang lebih dikenal dengan Katering.

Jasa boga atau katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Ir. Hi. M. Saragih, MM mengatakan selama ini pajak dan retribusi untuk jasa boga di lingkungan Pemkab Lampura belum terealisasi. Baik transaksi di Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk Sekretariat Daerah, Staf-staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas, Badan-badan, Inspektorat Daerah, lembaga-lembaga lainnya hingga ke sekolah-sekolah. Jum'at (16/9/2022)

"Upaya ini adalah salah satu diantaranya untuk meningkatkan PAD kita, tentunya hal ini sudah ada peraturan daerah, SK maupun edaran dari Bupati," jelasnya.

Dalam waktu dekat, BPPRD akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan sosialisasi kebijakan penarikan pajak dan retribusi atas jasa boga tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk sosialisasi bagi sekolah-sekolah.

"Untuk besaran pajak dan retribusi ini kisaran 10 persen dari jumlah pengeluaran untuk jasa boga di instansi tersebut, lebih jelasnya akan kita paparkan saat sosialisasi." tukas M. Saragih.


(Rizky A Sony)