BPR Tembilahan Hanya Beri Debitur Kelonggaran Kredit Kepada Nasabah yang Benar-benar Terkena Dampak Covid-19

Rabu, 01 April 2020

BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan kelonggaran kredit alias restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor : 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical. Kepala Bagian Kepatuhan dan Manajemen resiko Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Tembilahan Afriandi menyebut bahwa nantinya dengan aturan itu, debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit. "Namun kelonggaran ini hanya berlaku untuk debitur yang telah ditetapkan positif terinfeksi Covid-19 dan bagi nasabah yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak Covid-19," sebutnya kepada Riaulink.com, Rabu (01/04/2020). Lanjutnya, Afriandi menyebut bahwa OJK merupakan Regulator, jadi setiap keputusan yang dikeluarkan OJK harus kita ikuti. "Akan tetapi teknis dilapangan OJK telah menyerahkan sepenuhnya kepada BPR Gemilang," jelasnya. Lebih lanjut, Afriandi juga mengatakan bahwa untuk mendapatkan keringanan, nasabah yang kesulitan membayar angsuran dikarenakan terdampak covid-19 bisa datang langsung ke BPR Gemilang. "Selain nasabah dan debitur datang ke Kantor, pihak BPR juga akan melakukan survei di lapangan apakah nasabah atau debitur tersebut benar-benar terkena dampak covid-19 apa tidak, karena sebelum adanya covid-19 ada juga nasabah yg susah memang nunggak angsuran. Kita tidak mau kecolongan ada nasabah yang memanfaatkan kondisi saat ini," jelasnya. Selain itu, Afriandi berpesan kepada debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan. "Jangan percaya info/pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ungkapnya. (RLC)