BREAKING! Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan 8,5 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026

BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Vonis atau putusan pengadilan tersebut dibacakan hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Kamis (30/7/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan penahanan selama 80 hari.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar.

Sementara Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan.*