
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Pantauan di Gedung KPK pada Rabu (1/7/2026), Suhardiman keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Selain Suhardiman, KPK juga menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Keduanya juga tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Saat digiring menuju ruang tahanan, Suhardiman menyampaikan pesan singkat kepada awak media.
"Makasih, mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa ya," ujarnya.
Sebelumnya, Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK setelah sempat dicari sejak Senin (29/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif setibanya di Gedung KPK.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Secara keseluruhan, KPK lebih dahulu mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.