BRK Biayai Pembangunan Jalan Tol Rp500 Miliar, Pemegang Saham Tak Tahu

Senin, 25 Maret 2019

BUALBUAL.com, Bank Riau Kepri (BRK) turut andil membiayai pembangunan jalan tol di Indonesia sebesar Rp500 miliar. Namun, hal tersebut tidak diketahui oleh pemegang saham mayoritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi saat dikonfirmasi perihal keterlibatan BRK dalam pembangunan jalan tol mengaku tidak tahu. Bahkan dia malah bertanya balik kepada media. "Ada ya BRK biayai modal untuk jalan tol? Saya tak tahu itu. Sampai sekarang saya belum dapat surat atau pemberitahuan resmi," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau ini. Namun menurut Ahmad Hijazi hak bisnis itu sepenuhnya berada di direksi BRK. Karena secara aturan memang itu hal itu diperbolehkan. "Kalau secara aturan tidak apa-apa, saya pikir tak ada masalah. Kalau kita kan hanya mekanisme di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saja," cakapnya. Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau, Yusri saat dikonfirmasi perihal itu mengatakan, keterlibatan BRK dalam pembangunan jalan tol itu disebut Sindikasi (Pinjaman atau kredit yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu bank kepada debitur tertentu). Kredit yang diberikan secara sindikasi dapat berupa Kredit Investasi (KI) ataupun Kredit Modal Kerja (KMK). "Sindikasi dengan bank lain seperti dengan bank lain membangun sebuah infrastruktur jalan tol, itu boleh," kata Yusro kepada CAKAPLAH.com, Senin (25/3/2019) di Pekanbaru. Ditanya apakah sindikasi tersebut perlu diketahui oleh pemegang saham, Yusri menyatakan tidak mesti pemegang saham mengetahui itu. "Tidak perlu (diketahui pemegang saham). Itu kan sifatnya bisnis, wilayah operasionalnya direksi, jadi tak perlu pemegang saham mengetahui. Sama orang memberikan pinjaman kepada pegawai negeri sipil (PNS), pemegang saham tak perlu juga tahu," cetusnya.
Sumber : Cakaplah