Bual Fahri Hamzah: Kasus Novanto Bermotifkan Bagian Skema Politik Tahun 2019

Ahad, 12 November 2017

bualbual.com, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menuding langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPRD Setya Novanto menjadi tersangka kasus suap eKTP tidak murni bermotifkan hukum. Dia menilai ada indikasi kasus ini menjadi instrumen untuk menekan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto agar melepaskan tiketnya pada pemilihan presiden 2019. Fahri berujar, dengan perolehan suara 14,7 persen pada pemilu sebelumnya, suara Golkar menggiurkan untuk diambil alih pihak-pihak lain, di dalam dan di luar partai Beringin. “Ada kecurigaan KPK sedang mainkan skenario besar,” kata Fahri setelah menjadi pembicara diskusi bertema “Pawai Kebangsaan, Refleksi Hari Pahlawan: Resolusi Jihad dan Visi Kepahlawanan Bangsa” di Hotel Grand Inna, Surabaya, Jumat malam, 10 November 2017. Fahri tidak memberikan bukti apapun untuk memperkuat tudingannya ini. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk Setya, Jumat 10 November 2017 lalu. SPDP, kata Saut, telah dikirimkan ke rumah Setya sejak 3 November 2017. Setya Novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Status tersangka itu gugur setelah praperadilan Setya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017. Ketika mengumumkan status tersangka Setya Novanto, Saut Situmorang menegaskan bahwa pada 5 Oktober 2017 KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara kasus korupsi e-KTP. "Dalam proses penyelidikan ini KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan," katanya. Penjelasan Saut secara tak langsung sudah membantah tuduhan Fahri soal tak lengkapnya bukti penetapan tersangka untuk Setya. Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK telah mengirimkan surat ke Setya Novanto dua kali untuk meminta keterangan. Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan ada tugas kedinasan. Menurut Saut, Setya Novanto, selaku anggota DPR RI 2009-2014, bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan diduga berupaya menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga diduga merugikan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(***/tempo)