BUAL Politikus Hanura: Andi Arief Layak Ditetapkan Tersangka

Jumat, 04 Januari 2019

BUALBUAL.com, Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek menilai Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief layak ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoax. Seperti diketahui Andi Arief menjadi salah satu pihak pertama yang menyebarkan kabar hoax surat suara yang sudah dicoblos. Menurut Serfasius, perbuatan Andi Arief sudah bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Pernyataan Andi Arief sudah memenuhi unsur yang ada di dalam Pasal 28 UU 19 tahun 2016 tentang ITE sehingga polisi tidak perlu ragu untuk menetapkan Andi Arief sebagai tersangka," ujar Serfasius di Jakarta, Kamis (3/1). Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyebutkan, "setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar". Serfasius mengatakan salah satu unsur yang paling membahayakan dari berita yang disebar Andi Arief adalah menyesatkan. Menurut dia, pernyataan Andi Arief di tahun politik bisa membahayakan keutuhan dan keamanan negara "Dalam situasi politik menjelang Pileg dan Pilpres di mana masyarakat saat ini sedang tergiring oleh setiap opini politik tentang figur capres-cawapres, maka pernyataan Andi Arief termasuk kategori menyesatkan dan membahayakan keutuhan serta keamanan negara," tandas dia. Lebih lanjut, dia menuturkan, untuk mengedukasi setiap politisi dan masyarakat umum terkait setiap pernyataan politik yang melawan hukum maka sudah sepatutnya Andi Arief ditetapkan sebagai tersangka. Alat buktinya, kata dia sudah memenuhi unsur. "Apabila polisi ragu maka bisa menjadi preseden buruk dalam pencegahan dan penindakan terhadap para penyebar hoax yang saat ini miskin isu positif untuk mendapatkan simpati publik," pungkas dia. Sebelumnya dikabarkan melalui rekaman audio yang beredar bahwa ditemukan 7 kontainer yang berisikan surat suara Pilpres 2019 di Tanjung Priok Jakarta. Masing-masing konteiner berisikan 10 juta surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01. Berdasarkan rekaman, 7 konteiner itu ditemukan oleh TNI AL dan sudah disita KPU. Kabar soal 7 kontainer surat suara Pilpres 2019 yang sudah dicoblos, sempat disampaikan oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya. Namun, ciutan Andi Arief di Twitter ini telah dihapus. KPU dan Bawaslu pun langsung mengecekan kabar tersebut ke Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. Setelah dicek bersama petugas Bea Cukai, ternyata kabar tersebut tidak benar adanya dan KPU sudah memastikan kabar tersebut merupakan hoax. KPU sudah melaporkan pihak-pihak yang diduga terkait dengan hoax ini ke Bareskrim Mabes Polri.   Sumber: BeritaSatu.com