BUALBUAL RAKYAT Menuju Riau Merdeka Narkoba, Korupsi dan Karhutla

Rabu, 07 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Tanggal 9 Agustus 2019 mendatang Provinsi Riau genap berusia 62 tahun. Provinsi Riau dibentuk berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957. Kemudian pembentukannya dituangkan dalam Undang-undang Nomor 61 tahun 1958 bersamaan juga dengan Provinsi Jambi dan Sumatera Barat. Pada masa awal berdirinya Provinsi Riau yang beribukota di Tanjung Pinang hanya memilik 5 kabupaten/ kota (Pekanbaru, Bengkalis, Kampar, Kepulauan Riau dan Indragiri). Kini setelah Kepulauan Riau memisahkan dirinya menjadi sebuah provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sendiri, Riau memiliki 12 kabupaten/ kota (Pekanbaru, Siak, Dumai, Rohil, Rohul, Kampar, Pelalawan, Kuansing, Inhu, Inhil, Meranti dan Bengkalis) Dalam perjalanannya menjadi provinsi tentu tidak segampang membalikkan telapak tangan dan melalui proses yang panjang. Menurut sejarahnya hampir 6 tahun perjuangan yang harus dilalui para tokoh - tokoh Riau untuk mewujudkan cita cita menjadikan Riau sebuah provinsi. Tentu pendirian Provinsi Riau memiliki tujuan kesejahteraan bagi Rakyat Riau dari berbagai sektor baik ekonomi, sosial, politik, pendidikan, hukum dan sebagainya. Namun di umur ke 62 tahun ini bila kita amati beberapa tahun belakangan Provinsi Riau membuat kita cukup tidak dapat membanggakan. Hal ini karena seperti rilis data yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat Provinsi Riau sebagai daerah yang peredaran Narkoba cukup tinggi dan berada pada ranking ke-5 dibawah Sumatra Utara, DKI, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Korupsi juga menjadi penyakit yang sedang akut di Provinsi Riau, pejabat kita bermental koruptif masih banyak di lingkungan pemerintah daerah. Sampai-sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Riau masuk dalam enam daerah 'juara' dalam kasus kejahatan korupsi. Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat. Wajar saja KPK mempunyai asumsi demikian karena Gubernur, Bupati dan Walikota, DPRD hingga para pejabat di daerah, banyak yang tersandung kasus korupsi. Berturut turut gubernur Riau tersandung kasus korupsi. Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi persoalan serius juga di Riau. Sudah belasan tahun Riau dilanda kebakaran hutan, seolah sudah menjadi musim tahunan dikala kemarau. Tiap tahunnya Riau diselimuti asap akibat dari karhutla tersebut. Tiga persoalan di atas harus menjadi perhatian serius semua stakeholder di Riau. Narkoba, Korupsi dan Karhutla sebenarnya merupakan persoalan yang sederhana saja untuk diselesaikan, bila memang betul-betul yang menjalankan roda pemerintahan kita mau untuk melakukan itu. Karena bagaimanapun ketiga persoalan ini terjadi berulang dengan modus dan cara yang hampir sama saja, tinggal kemauan dari kitanya mau menumpas atau malah ikut serta dalam hal buruk tersebut. Hendaknya dengan umur provinsi yang bisa dikatakan tidak muda lagi menjadi Provinsi Riau Merdeka "Narkoba Korupsi dan Karhutla". Adapun langkah - langkah yang dapat diambil oleh yang punya kebijakan di Provinsi Riau yakni ; Tegas Terhadap Narkoba Persoalan Narkoba sebenarnya adalah persoalan yang sudah lama terjadi di tengah tengah masyarakat Riau. Narkoba gampang masuk ke Riau karena hampir sebagian besar wilayah Riau adalah daerah pesisir. Daerah pesisir tentu barang dari luar ataupun penyelundupan gampang masuk ke Riau termasuk juga narkoba. Ada beberapa yang harus dibuat dan ditegaskan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yakni : 1. Jadikan tes Narkoba menjadi syarat administratif di segala bidang di Riau. Misalnya syarat masuk kerja, nikah, urus, Kartu tanda Penduduk (KTP), perizinan dan lainnya. Ini tentu akan membuat ruang orang yang ingin menggunakannya menjadi takut. 2. Seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) harus selalu dicek Narkoba secara acak agar menjadi kegiatan rutin. Dan bila kedapatan menggunakan Narkoba langsung diberhentikan dari jabatan dan dari status kepegawaiannya. 3. Mendesak penegak Hukum baik Polisi dan TNI agar tegas terhadap pengedar dan penyalahgunakan Narkoba. Karena hampir tiap minggu ada saja yang ketangkap pengedar dan pengonsumsi Narkoba di Riau. Hampir dapat dikatakan di tempat dan daerah yang itu itu saja. Tentu menjadi pertanyaan besar kenapa penegak Hukum tidak mampu menumpasnya, tentu ini tinggal ketegasan aparat saja. 4. Memperketat barang-barang yang masuk ke Riau khususnya dari daerah pesisir. Penjagaan wilayah perbatasan hampir hari ini masih sangat longgar. 5. Menggalakkan imbauan-imbauan kepada seluruh masyarakat Riau untuk mengontrol seluruh keluarganya khususnya terhadap pergaulan dan perbuatan anak mereka. Karena keluarga merupakan salah satu awal kenapa sesorang itu menggunakan narkoba. Pemerintah Yang Transparan dan Mudah Diakses Transparan dan Gampang diakses merupakan kunci dari sebuah pemerintahan yang bersih dan jauh dari korupsi. Bila sudah gampang diakses tentu banyak yang bisa mengontrol setiap kebijakan dana aliran anggaran yang ada. Sebenarnya sudah menjadi kewajiban seluruh OPD untuk memberikan layanan itu. Apalagi sudah ada Undang Undang Keterbukaan Informasi yang mengatur dan akan memberi sanksi bagi pelayan publik yang tidak memberikan informasi publik tersebut. Namun sampai hari ini, walaupun sudah ada Undang-Undang masih saja masyarakat susah untuk memperoleh informasi publik tersebut. Seharusnya ini sudah menjadi tanggung jawab dari pemerintahan daerah Riau untuk menyediakan layanan tersebut tanpa harus diminta. Dengan gampang diakses, pejabat yang menjalankan perogram tentu akan takut melakukan di luar aturan yang berlaku. Karena akan banyaknya yang mengontrol apa yang dilakukan mereka. Tegas Terhadap Perusahaan Pengelola Lahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Riau tiap Tahunnya sudah dianggap suatu musiman. Tanda mulai Karhutla adalah mulai diselimutinya sebagian besar daerah di kawasan Riau. Tentu bencana musiman ini tidak muncul begitu saja tanpa sebab, karena sebelumnya hal ini tidak pernah terjadi. Namun setelah banyaknya perusahaan perusahaan raksasa pengelola Hutan dan lahan di Riau barulah hal ini terjadi. Dapat untuk sementara kita simpulkan sumber penyebab dari bencana ini adalah para pengusaha yang mengelola hutan dan lahan di Riau. Dan seharuanya pemerintah kita tegas dengan pengelola tersebut dengan menerapkan kebijakan kebijakan yang yang dapat menghentikan bencana tahunan ini. Yang kita lihat malah penegak hukum tegasnya terhadap masyarakat yang hanya mengelola beberapa hektare saja, seharusnya yang mengolala ribuan hingga jutaan hektare lahan di Riau ini. Hari ini baik pemerintah pusat dan daerah baru tanggap bila sudah terjadinya kejadian. Bukan dari hulunya kejadian. Seharusnya segala sesuatu itu sudah dapat diprediksi apalagi terkait dengan persoalan bencana yang terus menerus terjadi.   Sumber: cakaplah