BUALBUAL RAKYAT: Pemanfaatan DAK Melalui APBN Berbasis Proposal

Rabu, 31 Juli 2019

Dalam era Otonomi Daerah (OTDA) ini, pemerintah daerah (pemda) sebenarnya telah diberi hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerahnya karena pemda dianggap lebih tahu permasalahan dan kebijakan yang tepat di daerahnya dibandingkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya atau desentralisasi kepada daerah merupakan kesempatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah, sehingga akan memberikan peluang yang besar bagi setiap daerah untuk meningkatkan daya saingnya dan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemberian Otonomi kepada Daerah cenderung kurang efektif ditindaklanjuti karena mereka merasa bebas dalam mengalokasikan belanja APBD-nya, sesuai prinsip desentralisasi fiskal. Ini merupakan konsekuensi logis dari otonomi daerah dan desentralisasi fiskal jika pejabat di daerah hanya melihat tujuan jangka pendek saja. Salah satu instrumen kebijakan desentralisasi fiskal untuk memperbaiki kesenjangan perekonomian antardaerah sebenarnya sudah diimplementasikan melalui kebijakan transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Akan tetapi formula alokasi DAU saat ini masih banyak terdistorsi, sehingga perannya sebagai equalization grant tidak optimal. Selain itu dalam alokasi belanjanya, fakta-fakta menunjukkan bahwa porsi belanja Pegawai Negeri Sipil daerah dalam APBD relatif cukup besar, dan Reformasi Mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Mendorong Pertumbuhan dan Pemerataan Pembangunan masih belum berjalan dengan baik. Instrumen kebijakan desentralisasi fiskal yang secara langsung dapat mempengaruhi kualitas belanja Pemerintah Daerah adalah dana alokasi khusus (DAK). Dana Alokasi Khusus ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional (Pasal 1, UU 33/2004). Kegiatan khusus dalam undang-undang tersebut berupa difokuskan pengadaan atau perbaikan infrastruktur fisik guna pelayanan publik. Dari berbagai kajian, diantara berbagai jenis dana transfer yang ada sekarang ini, DAK yang memberikan pengaruh paling besar terhadap pertumbuhan ekonomi (Juanda et al, 2016; 2017). Oleh karena itu, jika suatu daerah menjadi prioritas seperti daerah tertinggal, daerah perbatasan atau daerah transmigrasi diberikan DAK yang relatif besar maka akan dapat mengurangi ketimpangan antar daerah. Jika kebijakan Dana Alokasi Khusus (misalnya pembangunan infrastruktur serta ketahanan pangan dan energi sesuai prioritas nasional) ini efektif dan efisien, maka diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antar daerah. Namun dalam pelaksanaannya kurang efektif karena mekanisme alokasi DAK ini menggunakan perencanaan yang bersifat top-down dan formula yang rumit (Bappenas, 2009; 2010). Bahkan tiap tahun menimbulkan masalah seperti penyerapannya masih lambat dan rendah yang disebabkan oleh ketidakcocokan penetapan daerah penerima dan besaran alokasi serta bidang DAK yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dan ketidakjelasan atau seringnya perubahan petunjuk tenis kegiatan yang dapat didanai DAK. Oleh karena itu, jika penetapan DAK ini berdasarkan proposal daerah sesuai prioritas daerahnya kemudian ditetapkan pemerintah pusat sesuai prioritas nasional, maka diharapkan penyerapannya tinggi sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Mekanisme DAK berbasis proposal ini merupakan kombinasi prinsip top-down dan bottom-up dalam penentuan alokasi DAK dan merupakan desain yang ideal, jika tahapan-tahapannya didukung teknologi informasi e-planning DAK. Penyusunan proposal DAK dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Petunjuk teknis dari K/L ini untuk memberikan arah penggunaan DAK yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan bidang daerah prioritasnya. Sedangkan penyusunan proposal oleh Pemda adalah untuk menyesuaikan prioritas pembangunan bidang tersebut dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga harus berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk target jangka menengah, termasuk juga Rencana Kerja Pemerintah untuk target satu tahunan. Sedangkan pemda perlu berpedoman pada RPJMD untuk menyiapkan usulan/proposal DAK tersebut. Sekiranya pedoman/petunjuk teknis DAK tidak sesuai/selaras dengan RPJMD, berarti proposal yang diusulkan sepenuhnya sebagai bagian dari upaya daerah untuk mendukung prioritas pembangunan nasional berbasis RPJMN, atau bahkan pemda bebas memutuskan untuk tidak mengusulkan DAK dalam bidang tersebut jika memang tidak relevan dengan RPJMD. Desain mekanisme alokasi DAK ini relatif sederhana, tidak menggunakan formula yang rumit. Penyerapan DAK akan efektif dan efisien karena bidang / sub-bidang dan kegiatannya sesuai dengan yang diusulkan daerah. Oleh karena itu, jika alokasi DAK berbasis proposal ini diterapkan sesuai prosedur operasi bakunya maka diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan juga dapat mengurangi ketimpangan pembangunan antardaerah. Reformasi Mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Untuk Mendorong Pertumbuhan dan Pemerataan Pembangunan di Indonesia Mei 2017 (KOMPAK adalah Kemitraan Pemerintah Australia-Indonesia Dikelola oleh Abt Associates)   Sumber: Cakaplah