BUALBUAL RAKYAT: Posisi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam Pandemi Covid-19

Kamis, 07 Mei 2020

BUALBUAL.com - Posisi dan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah sangat penting dalam upaya melaksanakan perannya sebagai pelaksanakan asas dekonsentrasi. Sesuai UU No. 23 tahun 2014, gubernur selain sebagai kepala daerah di wilayah provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat di wilayah provinsi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu, ketika pandemi Covid-19 terjadi, peran gubernur dalam mengkoordinasikan dengan Kabupaten/Kota seyogyanya menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Ketika Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam koordinasinya dengan Kabupaten/Kota untuk menerapkan protokol kesehatan covid-19 sesungguhnya pula telah melaksanakan tugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menerapkan asas dekonsentrasi, manakala posisi gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi menerapkan asas desentralisasi.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah bertanggung-jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Maksud dari pemerintah di sini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan pemerintahan tidak hanya di tingkat provinsi namun juga di tingkat Kabupaten/Kota di wilayah provinsi dalam hal mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang timbul seperti halnya dalam penanganan Pandemi covid-19 di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota.

Dalam hal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten/Kota adalah bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona yang telah menjadi pandemi. Peran Kabupaten/Kota untuk menerapkan PSBB tentu selalu melakukan koordinasi dengan provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan seterusnya direkomendasikan oleh menteri kesehatan untuk dilaksanakan. Menteri kesehatan telah mengeluarkan peraturan menteri kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB yang meliputi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan

Dalam hal pelantikan Bupati/Walikota di tingkat provinsi maka, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga diberi kewenangan untuk melantiknya. Dalam pasal 91 ayat 4 point (d) disebutkan bahwa selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mempunyai tugas dan wewenang melantik Bupati/Wali Kota. Oleh sebab itu, peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah sudah dilaksanakan. Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan antara lain mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta dengan instansi vertikal, antar instansi vertikal di wilayah Provinsi, antara pemerintah Provinsi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi dan antar Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi.

Koordinasi diartikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah guna mencapai keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan semua instansi vertikal di tingkat Provinsi, antara instansi vertikal dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat Provinsi, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi, serta antara Provinsi dan Kabupaten/Kota agar tercapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan berkesinambungan.

Dari semua tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut menunjukkan bahwa gubernur berperan dalam mengkoordinasikan semua stakehorders dalam setiap permasalahan yang muncul baik di wilayah Provinsi maupun Kabupaten/kota. Utamanya adalah peran Gubernur dalam menjaga stabilitas politik, ekonomi dan keamanan di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pandemi covid-19 ini tentu akan berdampak baik dalam stabilitas keamanan wilayah dan kestabilan dalam perekonomian baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu, peran dan fungsi Gubernur sangat strategis. Selain koordinasi dan pengawasan, Gubernur juga memiliki wewenang dalam hal menyelesaikan perselisihan dengan cara pembinaan dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.

Dalam hal posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana dalam Paragraf 7, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ayat 5 menyebutkan bahwa Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dibebankan pada APBN. Oleh sebab itu, sudah jelas kedudukan dan penganggaran dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi tersebut. Oleh karenanya, dalam praktek pelaksanaannya, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi dapat saling bersinergi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedua-duanya.

Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Dalam Bab VII tentang Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Paragraf 7 pasal 91 hingga pasal 93 telah diatur secara jelas posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur diberikan tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Oleh karenanya, Gubernur memantapkan koordinasi antar level pemerintahan dan memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh yang demikian, posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah maupun posisi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi dapat dilaksanakan sesuai dengan asas Desentralisasi dan asas Dekonsentrasi.

Penguatan fungsi Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah provinsi sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah juga dimaksudkan memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan. Di samping itu pula, penguatan peran Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi akan dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi seperti halnya dampak sosial, ekonomi dan stabilitas keamanan wilayah. Asas Desentralisasi yang berjalan dengan baik akan berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan serta pengembangan dalam berdemokrasi, berkeadilan dan pemerataan pembangunan di daerah.

Pada akhirnya posisi Gubernur selain sebagai Kepala Daerah di wilayah provinsi, juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam mensinergikan penyelenggaraan pemerintah pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

 

 

Penulis : Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA, Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau