BUALBUAL RAKYAT Utang Pemprov 'Tepuk Dada Tanya Selera'

Kamis, 15 Agustus 2019

PEMERINTAH Provinsi Riau berencana akan membuat utang. Pemprov akan pinjam uang. Pinjam uang itu namanya utang. Seperti diberitakan, Pemprov Riau akan pinjam dari BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan insfrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Riau yang relatif masih tertinggal. Defisitkah Pemprov kita? Tidak. Tak ada kamusnya pemerintah defisit, asal tak besar pasak daripada tiang, asal pandai berhemat, pandai berpada-pada. Lantas mengapa meminjam? Itulah namanya ikhtiar karena Pemprov Riau ingin membangun lebih hebat dan lebih cepat. Bila Pemprov Riau hanya sekedar cari aman, tak mau repot, tak mau kerja keras, dan sudah nyaman dengan APBD rata-rata Rp10 triliun per tahun, sembari mengharap peningkatan PAD secara gradual sepuluh persen per tahun, maka para petinggi dan politisi kita duduk manis sajalah. Duduk saja di belakang meja, atau acara seremoni sana-sini, melakukan perjalanan dinas, sesekali makan angin ke negeri jiran, selesai waktu lima tahun. Aman. Tapi bila memilih berleha-leha dalam zona nyaman, para petinggi kita akan dicatat oleh sejarah sebagai nakhoda-nakhoda yang kurang paham. Nakhoda yang tak berani berlayar malam. Nakhoda yang tak berani menantang badai. Atau dicap sebagai ayam betina. Dalam bahasa kekinian, nakhoda seperti ini berarti tak punya kreativitas, tak inovatif, tak berani membuat terobosan, lebih memilih rutinitas (business as usual), ragu mengambil inisiatif karena takut salah, dan berbagai stereotip negatif lainnya. Mau begitu? Tentu tidak. Tuntutan Kebutuhan Riau pinjam uang memang terdengar rada aneh bagi logika awam di daerah kita. Masyarakat belum akrab dengan skema keuangan seperti ini. Apalagi Riau dikenal sebagai daerah kaya, yang dalam ungkapan akar rumput sering disebut sebagai daerah yang di bawah minyak di atas minyak di tengah kaya akan potensi gambut. Kurang apa? Situasi memang berubah cepat. Kebutuhan masyarakat tumbuh secara eksponensial, tak terimbangi oleh kapasitas anggaran pembangunan (APBD) yang tumbuh lambat. Akibatnya jurang (gap) antara kebutuhan dan kemampuan daya dukung semakin melebar. Dan bila tidak ada langkah terobosan jurang tersebut akan semakin menganga. Meminjam uang untuk membiayai kegiatan pembangunan adalah sebuah langkah terobosan. Bukan kebijakan yang melanggar hukum. Pemerintah daerah pinjam uang diperbolehkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada seperangkat legislasi yang menjadi payung hukum mulai dari UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah yang merupakan penjabaran UU tersebut; selanjutnya ada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan ada PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur, bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah, mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman. Maka dengan demikian, tidaklah berlebihan agaknya ketika Gubernur Syamsuar meng-copy paste komentar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, “Kalau tidak ada terobosan, sampai kiamat pun jalan di Riau tak akan selesai. Siapapun gubernurnya tak akan selesai. Dalam waktu 10 tahun juga tak akan selesai,” ujar Gubernur mengutip Dirjen. Gubernur Syamsuar kemudian menyontohkan, beberapa provinsi lain sudah melakukan pinjaman uang ke PT SMI, diantaranya Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat dan Jawa Timur. “Jadi sudah banyak daerah yang pinjam uang ke SMI. Riau ini yang ketinggalan (pinjam uang SMI), karena secara aturan dibolehkan,” ujar Gubernur sebagaimana dikutip berbagai media. Dari perspektif peraturan perundang-undangan dan dari perspektif kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah memang tidak ada yang salah dengan terobosan pinjam uang tersebut. Tak perlu ada keragu-raguan. Sebab, semua ketentuan dan persyaratan sudah diatur secara limitative (rinci, terukur, tidak konotatif) dalam peraturan perundang-undangan. Pasti dan jelas. Sebab, skema utang-piutang seperti ini tidak lepas dari berbagai risiko yang harus ditanggung daerah, seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, sekuat dan semampu apapun suatu daerah memikul beban utang. Karena adanya kemungkinan risiko-risiko tersebut, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas-batas dan rambu-rambu pinjaman daerah. Kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman dikaitkan dengan keadaan dan perkiraan perkembangan perekonomian nasional dan kapasitas fiskal daerah. Sebetulnya di samping skema pinjaman tersebut mekanisme lain juga bisa dilakukan yakni dengan menerbitkan obligasi daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri. Artinya uang juga bisa dikumpulkan dari masyarakat yang membeli obligasi daerah.

Namun perlu dicatat, pinjaman melalui mekanisme manapun Pemerintah Daerah wajib mendapatkan persetujuan DPRD. DPRD-lah yang mengawal agar pinjaman itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan peruntukannya jelas sesuai dengan rencana pengajuan, sehingga benar-benar terukur. Dari sinyal yang kita baca, DPRD Provinsi Riau pun tak keberatan dengan skema pinjaman tersebut. Hal ini terlihat dari komentar Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, "Sepanjang apa yang dilakukan tidak melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku, kita dukung. Jadi ini akan kita pelajari nanti di Banggar bersama Pemprov. Sistem, prosedur, persyaratan dan sebagainya. Kalau memang tidak ada masalah dan menguntungkan, kenapa tidak," sebutnya sebagaimana dikutip media.Jadi tak perlu terlalu skeptis terhadap rencana pinjam uang tersebut. Yang penting, pengelolaan pinjaman daerah betul-betul harus memenuhi prinsip taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, dan penuh dengan kehati-hatian. Ingat nasihat orang tua-tua kita, tepuk dada tanya selera. Dah gitu aja.***
Penulis : Dr. Drh. H. Chaidir, MM
Sumber : Cakaplah
Kategori BUALBUAL RAKYT