Buat Malu, Oknum Wartawan Naikan Berita Untuk Ancam Pengusaha Demi Dapatkan Sejumlah Uang

Selasa, 29 Agustus 2023

BUALBUAL.com - Aneh bin ajaib, Diduga Oknum Wartawan sengaja naikan berita sebagai cara untuk menakut-nakuti dan menekan para pengusaha agar dapat mendapatkan sejumlah uang.

Seperti halnya yang dialami oleh salah seorang Pengusaha di daerah Kulim Kecamatan Bathin Kabupaten Bengkalis yang Usaha nya langsung diberitakan oleh Oknum diduga seorang oknum Wartawan berinisial JS cs asal Kandis (SIAK) lantaran tak mau lagi memberikan Uang bulanan seperti biasanya.

Ternyata hal ini tak hanya pemilik dirasakan oleh pemilik Gudang yang ada di Km 7 Kulim Kecamatan Bathin Solapan saja tetapi hampir seluruh pengusaha pemilik Gudang yang ada di  Jalinsum khususnya kecamatan bathin solapan menjadi bulan - bulanan para Oknum Wartawan tersebut yang kapan saja usaha mereka bisa dinaikan  di Media apabila tidak membayar Atensi yang mereka minta perbulan yang nilainya tak tanggung - tanggung sampai jutaan rupiah. 

Dimana perbuatan yang dilakukan oleh para oknum diduga wartawan  abal - abal yang diduga sengaja menerbitkan berita sebagai alat untuk memeras para pengusaha tersebut langsung mendapatkan sorotan dan kritikan yang keras dari beberapa kalangan Jurnalis khususnya yang berada di Kota Duri Kecamatan bathin solapan Kabupaten Bengkalis .

Menanggapi adanya pemberitaan yang sengaja diterbitkan oleh Oknum wartawan dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah uang dengan cara mengancam para Pemilik Usaha dengan sebuah Pemberitaan, Langsung mendapatkan sorotan serta tanggapan yang keras dari beberapa kalangan Jurnalis khususnya Wartawan Lokal yang ada di Kota Duri Kabupaten Bengkalis Riau

Selanjutnya sebagai Wartawan Lokal mereka sangat menyesalkan dan merasa malu atas tindakan yang telah dilakukan oleh Rombongan JS beserta Team nya ini yang hanya membuat kebebasan Pers dan Media sebagai Tameng atau Alat untuk melakukan pemerasan kepada Masyarakat khususnya para Pengusaha.

Galih Prito Rakasiwi Selalu Ketua DPD AMI ( Dewan Perwakilan Daerah Aliansi Media Indonesia ) Kabupaten Bengkalis mewakili beberapa Wartawan Senior Kota Duri yang berdomisili di Kecamatan Bathin Solapan mengatakan, bahwa seharusnya dalam melaksanakan tugas jurnalistik / peliputan dilapangan seorang wartawan harus taat pada aturan UU Pers dan patuh akan Kode Etik Jurnalistik, " Ucapnya.

Tak hanya itu saja pentingnya penerapan 5w1H dalam melakukan tugas peliputan dilapangan juga harus diperhatikan dan dilakukan oleh seseorang Jurnalis agar dapat menghasilkan berita yang kredibel sehinga layak untuk ditampilkan sebagai Konsumsi Publik lantaran memenuhi unsur sebagai sebuah Karya Jurnalistik ," Imbuhnya.

Karna hal tersebut juga sangat jelas diterangkan dalam isi Pasal 7 ayat (2) UU 40/1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati Kode Etik Jurnalistik.

Seperti yang pernah disampaikan oleh Wakil Dewan Pers dalam beberapa Media Online seorang Jurnalistik harus juga faham dengan Makna atau arti dari singkatan 6 M yaitu Wartawan profesional harus dapat melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi , " Terangnya.

Mewakili beberapa seniornya kepada Media ini Galih Prito Rakasiwi yang akrab disapa dengan panggilan Ali Wartawan menambahkan bahwasanya seorang Jurnalis harus mengerti apa itu arti Kode Etik Jurnalistik yang harus difahami serta diikuti oleh wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik dan apa yang dimaksud dengan Etik Jurnalistik yang harus diperhatikan oleh para Wartawan agar tidak terjerat dalam tindak Pidana," Terangnya.

Sehingga apabila seorang wartawan dalam melakukan tugas peliputan dilapangan kemudian menampilkan suatu berita dengan tujuan untuk menakut - nakuti, Mengancam, Memeras para Masyarakat agar mendapatkan sejumlah Uang tentunya wartawan tersebut bisa disebutkan masuk dalam Kategori Jenis Wartawan Abal - Abal / Wartawan Bodrex atau Gadungan.

Wartawan gadungan atau wartawan bodrek tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya.

Sebutan diatas hanyalah ditujukan kepada mereka  para Wartawan yang hanya menunggangi pers untuk kepentingan pribadi atau golongan demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Jadi Cuma berbekal kartu pers, atau bukti lembaran suratkabar yang hanya terbit satu-dua edisi, Atau Timbul dalam Media Online apabila niatnya tidak kesampean, mereka mendekati narasumber dengan alasan ingin wawancara namun ujungnya meminta uang, Bahkan tak jarang dengan cara pemerasan seperti halnya yang diduga dilakukan oleh Oknum Wartawan yang tingal di Kandis bernama JS bersama Team nya.

Padahal hal tersebut sangatlah dilarang lantaran Pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke polisi selalu pihak berwajib.

Bahkan untuk hal diatas UU No.40/1999 tentang Pers UU Lex Spesialis / Undang - undang yang dibuat khusus untuk melindungi Wartawan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik dilapangan untuk menyelesaikan permasalahan terkait Karya Jurnalistik maupun Kode Etik Jurnalistik sendiri yang sengaja dibuat sebagai acuan yang harus difahami dan wajib ditaati serta di ikuti oleh seluruh  Insan Pers juga tidak akan bisa melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan ini, " Imbuhnya

Selain seorang wartawan dituntut untuk harus faham akan tugas dan fungsinya selaku sosial control  Syarat lainnya yang tak kalah pentingnya untuk diperhatikan oleh setiap Perusahaan Media khususnya Editor dan Pimpinan Redaksi tentang sebuah karya jurnalistik wartawan yang akan dimuat di media untuk ditampilkan sebagai Konsumsi Masyarakat .

Sehingga dengan adanya seleksi penerbitan berita, Pemberitaan- pemberitaan yang tak layak tampil/kurang memenuhi Unsur tak bisa diterbitkan ke Publik dan disebutkan sebagai Karya Jurnalistik.

Diakhir Kalimatnya dirinya juga berharap bahwa semoga setiap perusahaan Pers bisa lebih bijak dalam menerbitkan berita dan juga memperkerjakan/memilih wartawan yang profesional dalam melakukan tugas Jurnalistik sesuai Kode Etik dan UU Pers bukan malah sebaliknya menjadikan Pers sebagai Tameng atau Senjata untuk melindungi diri dan mengancam bahkan melakukan pemerasan kepada Masyarakat,"ungkapnya.