Budiono Subambang Paparkan Peran dan Fungsi TKPK sesuai Permendagri 53 Tahun 2020

Selasa, 06 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Budiono Subambang memaparkan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sesuai Permendagri 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya manusia TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Hal itu disampaikannya dalam Rakor penguatan TKPK untuk percepatan penanggulangan kemiskinan dimasa pandemi Covid-19 secara virtual, Selasa (6/10/2020).

Lebih lanjut, Budiono menyampaikan TKPK Provinsi mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di lingkup provinsi.

Sementara itu, TKPK Provinsi juga memiliki beberapa fungsi, diantaranya pertama, penyusunan Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RPKD) dan rencana aksi provinsi. Kedua, koordinasi penyusunan rancangan RKPD provinsi di bidang Penanggulangan Kemiskinan.

Ketiga, koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan Kemiskinan. Keempat, fasilitasi pengembangan kemitraan bidang Penanggulangan Kemiskinan. 

Kelima, penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan. Keenam, pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Ketujuh, harmonisasi penyusunann RPKD kabupaten/kota. Delapan, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur.

Dalam kesempatan itu juga , ia memaparkan tugas TKPK kabupaten/kota, yakni melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di wilayahnya.

Sementara untuk fungsinya, lanjut Budiono yaitu pertama, penyusunan RPKD dan rencana aksi kabupaten/kota. Kedua, koordinasi penyusunan rancangan RKPD kabupaten/kota di bidang Penanggulangan Kemiskinan.

Ketiga, koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan Kemiskinan. Keempat, fasilitasi pengembangan kemitraan bidang Penanggulangan Kemiskinan.

Kelima, penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan.

Keenam, pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/walikota.

Sedangkan untuk tata kerja TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota, sebut Budiono
dilakukan berdasarkan agenda kerja tahunan.

"Penyusunan RPKD, Rencana Aksi Tahunan, dan laporan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan melalui rapat koordinasi TKPK Provinsi atau TKPK Kabupaten/Kota yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan," tutupnya.