Bukan Gertak Sambal, Anggota DPRD Laporkan Pengadilan Negeri Siak ke Komisi Yudisial

Senin, 19 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak Ariadi Tarigan, akhirnya benar-benar melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Siak ke Komisi Yudisial (KY). Hari ini, dalam konferensi persnya di Gedung DPRD Siak, anggota Komisi II itu mengatakan bahwa dirinya sudah mengirimkan laporan kepada Komisi Yudisial dan ditembuskan ke Presiden, Mahkamah Agung, dan Mabes Polri. "Saya tidak main-main ini, saya sebagai anggota DPRD merasa tersinggung, bahkan anggota dewan lain di kabupaten Siak ini juga merasa tersinggung saat Humas PN Siak Bangun Sagita Rambe, yang mengatakan saya tidak berkompeten mengkritik PN dan mempertanyakan latar belakang pendidikan saya," cakap Anggota DPRD Siak Komisi II, Ariadi Tarigan, Senin (19/8/2019). Ia mengatakan, bahwa sebagai anggota DPRD, apapun latar belakang pendidikannya, dirinya tetap berhak dan memiliki wewenang mengawasi dan mengkritik PN Siak karena perkara yang diputuskan itu melibatkan orang banyak. "Seharusnya mereka menjawab pertanyaan saya, secara diplomatik, bukan seperti ini, seakan meremehkan saya sebagai Dewan. Yang tugas saya adalah sebagai pengawasan agar mereka tidak semena-mena. Karena putusan yang mereka lakukan sangat mencederai masyarakat banyak yang melaporkan hal ini kepada saya," sebutnya. Ketua Fraksi Hanura Kabupaten Siak ini, juga mengatakan, apabila PN tidak senang dengan komentar dirinya di media beberapa waktu lalu terkait putusan Hakim PN Siak, yang membebaskan dua terdakwa pelaku pemalsuan Surat Kementerian Kehutanan dilakukan oleh Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Teten Efendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi, maka dirinya siap dilaporkan. "Kalau tidak senang dengan yang saya komentari di media maka silahkan laporkan saya," ungkap Ariadi dengan berapi-api. Sedikit diceritakan, bahwa konflik antara Ariadi Tarigan ke PN Siak dikarenakan Humas PN Siak melalui beberapa awak media, mengatakan dirinya tidak berkompeten mengomentari putusan hakim yang membebaskan 2 terdakwa pemalsuan SK Menteri. Serta juga mengaku tidak mengenal anggota dewan yang memberikan statemen tersebut dan mempertanyakan tahu darimana dewan tersebut terkait putusan Hakim soal PT DSI. Dan mempertanyakan pendidikannya.     Sumber: cakaplah