“Kementerian Agama berkesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi pada diri RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan,” kata Lukman di Kantornya, Sabtu (16/3).
Kemenag, kata Lukman, menyerahkan sepenuhnya persoalan kasus pidana kepada KPK, dan memberikan dukungan dan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan dan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK dan berjanji akan kooperatif.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, baik dalam pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi,” ujar Lukman.
Terkait OTT KPK dalam jual jabatan di lingkungan Kementerian Agama ini tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.
/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.