Bukan Menolak Jadi Saksi! Ikhsan Ungkap 6 Saksi Sudah Dihadirkan dalam Kasus Muara Langsat

Sabtu, 31 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS selaku Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani 80 Sumber Berkah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut pihak kepolisian mengalami kesulitan mengungkap kasus dugaan kekerasan di Muara Langsat karena korban tidak bersedia menjadi saksi.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Ikhsan, S.H., M.H., CLA, CPM, menegaskan bahwa narasi tersebut tidak menggambarkan secara utuh kondisi para korban maupun upaya yang telah dilakukan pihaknya dalam mendukung proses penyidikan.

Menurut Ikhsan, benar terdapat korban yang belum dapat dimintai keterangan pada waktu pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik. Namun, hal itu bukan karena korban menolak memberikan kesaksian, melainkan karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.

"Korban masih mengalami luka berat sehingga belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan. Selain itu, terdapat satu korban yang telah kembali ke kampung halamannya," jelas Ikhsan dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Ia menyebutkan, sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum, pihaknya telah menghadirkan enam orang saksi, terdiri atas tiga orang yang melihat langsung peristiwa dan tiga orang lainnya merupakan korban langsung dari dugaan tindak pidana kekerasan tersebut.

Tidak hanya itu, pada 13 Oktober 2026, pihaknya kembali menghubungi Kanit Reskrim Polres Kuantan Singingi untuk menyampaikan bahwa saksi tambahan yang sebelumnya belum memungkinkan diperiksa kini telah pulih dan siap dihadirkan guna memberikan keterangan.

Namun, berdasarkan komunikasi tersebut, pihak Kanit/Penyidik meminta tim kuasa hukum menunggu dengan alasan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Harus dibedakan secara tegas antara korban yang tidak bersedia memberikan kesaksian dengan korban yang belum dapat diperiksa karena kondisi kesehatannya. Keduanya memiliki makna dan konsekuensi yang berbeda. Terlebih lagi, kami telah menghadirkan enam saksi dan kembali menawarkan saksi tambahan kepada penyidik pada 13 Oktober 2026," tegas Ikhsan.

Dengan demikian, pihaknya menilai pemberitaan yang menggambarkan korban tidak bersedia menjadi saksi perlu diluruskan karena belum mencerminkan keseluruhan fakta dan rangkaian upaya yang telah dilakukan tim kuasa hukum.

Ikhsan menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan kebutuhan pemeriksaan serta kelengkapan berkas perkara. Namun, ia berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat menggambarkan fakta secara menyeluruh, termasuk upaya kooperatif yang telah dilakukan para korban dan tim kuasa hukum.

"Sebelas orang telah mengalami luka dalam peristiwa ini. Jangan sampai ketidakmampuan korban untuk hadir karena masih menjalani pemulihan justru membentuk persepsi seolah-olah mereka tidak mendukung proses hukum. Korban membutuhkan perlindungan dan keadilan, bukan stigma yang lahir dari informasi yang tidak lengkap," lanjutnya.

Selain itu, Ikhsan juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik. Meski demikian, ia berharap pemberitaan terkait perkara pidana yang masih berjalan dapat memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru di tengah masyarakat.

"Kami tidak meminta pemberitaan yang berpihak kepada kami. Kami meminta pemberitaan yang berpihak kepada fakta. Jika enam saksi telah dihadirkan dan saksi tambahan telah ditawarkan, maka informasi tersebut juga patut diketahui publik," tutup Ikhsan.

Melalui klarifikasi tersebut, Kantor Hukum IKHSAN & PARTNERS berharap proses penanganan perkara dugaan kekerasan di Muara Langsat dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.