Bungkus Narkoba dengan Uang, Warga Rimba Beringin NF di Bekuk Polsek Tapung Hulu

Kamis, 16 Februari 2023

TAPUNG HULU (BUALBUAL.com) - Polsek Tapung Hulu sukses amankan seorang pria yang diduga pengedar Narkoba tipe shabu-shabu, antiknya pelaku membungkus barang haram itu dengan uang pecahan dua ribu.

Pelaku ialah NF (30) masyarakat Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, diamankan di tempat tinggalnya pada Selasa (14/2/2023) kira-kira jam 22.00 WIB.

Dari tangan pelaku sukses ditangkap tanda bukti Narkoba tipe shabu-shabu, HP samsung lipat, satu paket sedang Natkotika tipe sabu-sabu, 4 paket kecil yang dibungkus dengan uang lipatan Rp.2000 - yang berisi Kristal diduga sabu-sabu.

Penangkapan pelaku ini bermula saat Polsek Tapung Hulu mendapatkan info dari warga jika di Desa Rimba Beringin sering terjadi peredaran Narkoba.

Selesai Terima laporan itu, unit reskrim Polsek Tapung Hulu kangsung lakukan penyidikan dan pengintaian, rupanya betul diduga pelaku dan langsung dilakuakn penangkapan di tempat tinggalnya di Desa Rimba Beringin.

Karena itu dilaksanakan pemeriksaan pada pelaku diketemukan kepadanya 1 (satu) paket sedang dan 1 paket kecil yang sejumlah 4 paket kecil yang dibuntel uang pecahan Rp.2000,- yang berisi butiran kristal diperhitungkan Natkotika tipe Sabu-sabu.

Ini dikatakan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK lewat Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH jika pelaku telah menggelisahkan warga.

"Sekarang pelaku sudan dibawa dan ditangkap ke Polsek Tapung Hulu buat diolah selanjutnya. Dan aktor juga menyalahi pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Mengenai Narkotika"tegas Nurman.