Bungkus Sabu dengan Snack Cinta, Bandar Narkoba di Kampar Diringkus Tim Ojoloyo

Kamis, 18 Mei 2023

Tim Ojoloyo Polres Kampar bandar Sabu IJ (42) warga Dusun Santul, Desa Sei Jalau, Kecamatan Kampar Utara dan mengamankan 3 paket Narkoba yang dibungkus dengan Snack Cinta, Senin (8/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

BUALBUAL.com - Tim Ojoloyo kembali menangkap seorang pelaku Narkoba jenis Sabu, dari tangan pelaku berhasil diamankan 3 paket Narkoba yang dibungkus dengan Snack Cinta, Senin (8/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku adalah IJ (42) warga Dusun Santul, Desa Sei Jalau, Kecamatan Kampar Utara. Dari penangkapannya berhasil diamankan barang bukti 3 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik bening (Bruto 0.66 Gram), HP Realme, 2 bungkus snack Cinta.

Awal penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar atau Ojoloyo mendapatkan laporan bahwa ada bandar Narkoba yang sudah meresahkan warga karena sering melakukan transaksi Narkoba di Desa Sai Jalau.

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya diketahuilah siapa pelakunya. Dan pelaku IJ berhasil diamankan di Dusun Santul, Desa Sei Jalau, Kecamatan Kampar Utara.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, akan tetapi pelaku langsung mengatakan bahwa ada meletakkan Narkotika jenis sabu di pinggir jalan sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat dia di amankan.

Kemudian Tim beserta Perangkat Desa langsung menuju tempat tersebut dan menyuruh pelaku mengambilnya ditemukan bungkusan Snack Merk Cinta warna merah yang berisikan 1 paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Setelah itu, Tim Ojoloyo melakukan penyisiran kembali ketempat dimana diamankan, ditemukan lagi bungkusan yang sama yaitu bungkusan Snack Merek Cinta warna merah di bawah tumpukan kayu yang berisikan 2 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH membenarkan bahwa pelaku ini sudah meresahkan.

"Pelaku saat diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari NN (DPO) di daerah Sei Jalau," ungkapnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kasat.