
BUALBUAL.com - Persidangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau kembali mengungkap sejumlah fakta terkait aliran uang ratusan juta rupiah.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (3/11/2026). Seorang saksi, Fauzan Kurniawan, yang merupakan Kepala Operasional PT Trifa Madani sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan, memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Dalam persidangan, Fauzan mengaku pernah menerima titipan uang tunai sebesar Rp600 juta dari mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, M Arief Setiawan.
Menurut keterangan Fauzan, uang tersebut dititipkan karena Arief hendak bepergian ke Sumatera Barat untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit.
Penitipan uang itu dilakukan melalui Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda. Fauzan mengungkapkan, Ferry datang ke kantornya dan menyerahkan sebuah bungkusan berwarna hitam.
"Saya sempat tanya lagi, 'Ini uang apa, Bang?' Cuma Pak Ferry waktu itu tidak menjelaskan. Dia hanya menyampaikan ini titipan dari Pak Kadis sebentar, Pak Kadis mau ke luar kota," ungkap Fauzan di hadapan majelis hakim.
Fauzan mengaku tidak pernah membuka maupun menghitung isi bungkusan tersebut. Uang itu sempat disimpan di laci meja kerjanya sebelum dipindahkan ke mobil pribadi.
Setelah sekitar satu pekan disimpan di dalam mobil, uang tersebut kemudian dikembalikan langsung kepada M Arief Setiawan di area parkir sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.
"Saya sampaikan, 'Yang kemarin mau saya kembalikan, Pak.' Beliau menjawab, 'Oh ya, mana?' Saya bilang ada. 'Nanti antar ke mobil saya'," ujar Fauzan menirukan percakapan tersebut.
Akui Terima Titipan Rp200 Juta untuk Fee Bulanan
Selain penitipan uang Rp600 juta, Fauzan juga mengungkap adanya perintah dari M Arief Setiawan untuk menyalurkan dana operasional bulanan sebesar Rp50 juta kepada Dani M Nursalam, yang disebut sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Fauzan mengaku menerima uang sebesar Rp200 juta yang diperuntukkan bagi penyerahan secara bertahap selama empat bulan, yakni Juli hingga Oktober 2025.
"Dititip masing-masing Rp200 juta untuk bulan Juli sampai Oktober. Per bulannya Rp50 juta. Cuma dititipkan ke saya Rp200 juta, disampaikan Pak Arief tolong serahkan per bulannya Rp50 juta," jelasnya.
Ia menyebut seluruh uang tersebut telah diserahkan langsung kepada Dani di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.
JPU Dalami Proyek Perusahaan Saksi
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami rekam jejak perusahaan Fauzan.
Perusahaan tersebut tercatat memperoleh lima proyek pengaspalan jalan dari Dinas PUPR-PKPP Riau pada tahun anggaran 2024.
Meski mengakui pernah menjadi perantara penitipan dan penyerahan uang, Fauzan menegaskan dirinya tidak mengenal Marjani, terdakwa dalam perkara tersebut.
Dugaan Pengumpulan Dana Capai Rp3,55 Miliar
Dalam surat dakwaan, JPU KPK mengungkap dugaan praktik pengumpulan uang dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar.
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui modus penambahan anggaran pada masing-masing UPT Jalan dan Jembatan.
Dalam dakwaan juga disebutkan adanya aliran uang sebesar Rp950 juta yang diserahkan secara bertahap di Rumah Jabatan Gubernur Riau. Selain itu, terdapat dana Rp450 juta yang disebut diperuntukkan bagi operasional perjalanan Abdul Wahid bersama rombongan ke Malaysia.
Atas perkara tersebut, Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.
Persidangan ini masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Keterangan saksi, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak terkait akan diuji lebih lanjut dalam persidangan.