Buntut Pencalegan OSO, Hanura Polisikan Ketua KPU RI

Jumat, 21 Desember 2018

BUALBUAL.com, Pengurus Hanura melaporkan komisioner KPU RI ke Bareskrim Polri karena tidak mengikuti perintah Mahkamah Agung terkait pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD RI. Laporan itu diajukan oleh Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Mohamad Sangaji kemarin dan diterima oleh Bareskrim dengan nomor laporan LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM Tanggal 20 Desember 2018. "Kami sudah memberikan waktu tapi komisioner tidak menemui kami, maka kami akan melaporkan ke Bareskrim hari ini juga," ujar Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani di Gedung KPU RI, Jakarta, kemarin, beberapa saat sebelum pelaporan resmi, dikutip dari Antara. Pihak yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Ashari. Keduanya dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Benny mengatakan berdasarkan keterangan kuasa hukum Oesman Sapta Odang, Yusril Ihza Mahendra, terdapat celah hukum untuk melaporkan komisioner KPU RI ke Bareskrim. Hanura juga berencana melaporkan komisioner KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, pengurus DPP Hanura didampingi 34 Ketua DPD Hanura dan ratusan kader Hanura mendatangi KPU RI, Kamis pagi, menuntut KPU tetap memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI. Mereka menekankan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengurus parpol tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI tidak berlaku surut, layaknya putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Sementara itu KPU RI sendiri memberikan waktu hingga tanggal 21 Desember 2018 bagi OSO untuk melepaskan jabatannya dari kepengurusan Hanura agar bisa tetap menjadi calon anggota DPD RI.   Sumber: cnnindnesia