Bupati Adil Datangi RSUD Meranti, Terkait Isu Adanya Warga yang Berobat Bawa KTP Tetap Diminta Bayar

Kamis, 05 Agustus 2021

BUALBUAL.com - Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH, merespon cepat isu yang beredar di media sosial terkait warga berobat di RSUD Meranti tetap bayar meskipun sudah membawa KTP, padahal dia telah memutuskan menggratiskan sejak 2 Agustus kemarin.

Bupati Adil dan beberapa pejabat langsung mendatangi RSUD dan meninjau proses pelayanan kesehatan (Yankes) di sana.

Saat ke RSUD, Kamis (5/8/2021), Bupati Adil didampingi Kadiskes Meranti Dr Misri Hasanto, Plt Direktur RSUD Meranti Dr Suhadi, Kasubag TU Riefki Dwi Putra, serta Plt Kabid Yankes Dr Moses. 

Baca Juga Berita Sebelumnya: Rosihan Tetap Harus Bayar, Meskipun Program Bupati Berobat Gratis Hanya Pakai KTP di RSUD Meranti

Seperti diketahui, salah satu akun Facebook (FB) warga dengan nama Rosihan Afrizal memosting status terkait hal tersebut. Status itu berbunyi "Hari ini saya bawa istri berobat di RSUD Istri saya tak punya BPJS dan SKTM Persyaratan memang cukup bawa KTP saja Tapi tak gratis Tetap Bayar di kasir".

Postingan ini keluar tepat 3 hari setelah Bupati Adil meresmikan layanan berobat gratis untuk masyarakat Meranti cukup dengan membawa KTP saja.

Akibatnya, dengan cepat muncul opini negatif di tengah masyarakat, yang bukan tidak mungkin menimbulkan kegaduhan, karena sebelumnya masyarakat sudah mendapat kabar perihal layanan berobat gratis cukup membawa KTP tersebut.

Agar isu ini tak semakin melebar, Bupati Adil langsung mendatangi RSUD Meranti, tepatnya di bagian pendaftaran dan kasir untuk mencari tahu kebenarannya.

Setibanya di sana, mantan legislator DPRD Riau itu disambut oleh Kepala Ruang RSUD Meranti yang menjelaskan secara rinci kronologis kejadian yang memunculkan isu tersebut.

Dari keterangan Kepala Ruang Pendaftaran RSUD Meranti, beberapa jam lalu dirinya mengaku kedatangan warga yang ingin mendaftarkan pasien untuk berobat.

Kemudian, petugas meminta KTP atau identitas pasien untuk didaftarkan. Namun tidak dapat dipenuhi dengan alasan tidak membawa KTP. Otomatis pendaftaran berobat gratis kepada pasien bersangkutan tidak dapat dilakukan.

"Saat kami tanya ia menjawab kami tidak membawa identitas sama sekali," ucap Kepala Ruang Pendaftaran RSUD menirukan bahasa kerabat pasien.

Selanjutnya, warga yang mengaku kerabat pasien itu ngotot kepada petugas ingin tetap dirawat dengan mengatakan jika tidak bisa tanpa KTP, memilih sebagai pasien umum saja.

"Ya sudah, kami pakai layanan pasien umum saja," ujar Kepala Ruang Pendaftaran RSUD Meranti, kembali menirukan bahasa kerabat pasien.

Mendengar hal itu, petugas pendaftaran tidak bisa berbuat apa-apa karena merupakan permintaan pasien sendiri. Singkat cerita, sesuai prosedur yang berlaku di RSUD Meranti selama ini, untuk pasien umum atau yang tidak mengantongi KTP Meranti, tetap harus membayar biaya perawatan.

Menyikapi kejadian itu, Bupati Kepulauan Meranti HM Adil, meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak menyikapi isu yang beredar di media sosial, apalagi untuk isu yang belum jelas duduk perkaranya.

Kembali ditegaskan Bupati Adil, layanan berobat gratis untuk masyarakat Meranti cukup menggunakan KTP sudah diresmikan dan akan terus berjalan selama kepemimpinannya.

Hal itu sesuai dengan komitmen dirinya yang disampaikan kepada seluruh masyarakat Meranti saat pertama kali mencalon sebagai Bupati, yakni meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat Meranti dengan menjadikan RSUD Meranti sebagai rumah sakit rujukan dan masyarakat berobat dengan konsep ketuk pintu melayani dengan hati.

Bupati Adil juga mengingatkan kepada warga jangan sampai membuat isu yang hanya akan memancing kegaduhan di tengah masyarakat. "Saya sebagai Bupati mengingatkan kepada masyarakat jangan sampai membuat isu yang tidak benar yang dapat memancing kegaduhan, hal itu bertentangan dengan UU dan bisa dituntut secara hukum," ujarnya.

Diinformasikan juga, dari hasil peninjauan Bupati Adil, didapati laporan bahwa RSUD Meranti banyak didatangi oleh pasien yang berobat tanpa membawa surat rujukan dari UPT Puskesmas atau Pelayanan Kesehatan yang lebih kecil. Padahal sesuai aturan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan harus dilakukan secara berjenjang dari Fasyankes tingkat I, Fasyankes tingkat Il, dan Fasyankes tingkat III 

"Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi diwajibkan membawa surat rujukan dari Fasyankes tingkat I (Puskesmas) setempat, kecuali untuk pasien gawat darurat Surat Rujukan boleh menyusul," jelas Dr Misri.

Akibatnya terjadi lonjakan pasien di RSUD Meranti, sementara Puskesmas menjadi sepi pasien, karena banyak warga yang tidak paham langsung mendatangi RSUD Meranti untuk berobat.

Agar masyarakat tidak menyalahi aturan dan tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Meranti, harus membawa surat rujukan.

Aturan ini dikatakan Kadiskes Misri termuat dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan Meranti No. 440/DINKES-SEKRT/9171. Tentang Pelayanan Rujukan di RSUD Meranti yang secara rinci berisi sebagai berikut : 

Berdasarkan : 

1. Undang Undang RI Nomor: 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 

2. Udang Undang RI Nomor: 44 Tahun 2005 Tentang Rumah Sakit 

3. Permenkes RI Nomor: 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan 

4. RPJMD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 s.d 2026 

5. Program Stategis Bupati / Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021 s.d 2026 

Dapat dijelaskan sebagai berikut: 

1. Pelayanan Kesehatan di RSUD dan UPT Puskesmas dilaksanakan Secara berjenjang melalui dari Fasyankes tingkat I, Fasyankes tingkat Il, dan Fasyankes tingkat III 

2. Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi diwajibkan membawa surat rujukan dari Fasyankes tingkat | (Puskesmas) setempat 

3. Berobat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Katru BPJS di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menggunakan Surat Rujukan secara berjenjang 

4. Agar setiap Fasyankes, Camat, Lurah, Kepala Desa dan Bidan Desa dapat metakukan Sosialisasi Pelayanan Rujukan ini kepada Masyarakat.

Pasien berobat di RSUD Meranti, sesuai aturan harus membawa surat rujukan, kecuali untuk pasien gawat darurat surat rujukan boleh menyusul.