
BUALBUAL.com - Bupati Afni Sendiri! Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Siak Afni Zulkifli yang memperjuangkan hak daerah sebagai penghasil minyak dan gas (migas), termasuk dengan menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas pada 2027.
Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Siak H. Tengku Amaruddin bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Siak Datuk Seri H. Arfan Usman, Jumat (2/10/2026).
Keduanya menilai langkah Bupati Afni merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak fiskal Kabupaten Siak sebagai salah satu daerah penghasil minyak.
“Siak ini salah satu daerah penghasil minyak. Sikap yang disampaikan Bupati Siak hanya menuntut hak. Apa sudah tak boleh kita menuntut hak kita? Kami sangat mendukung langkah Bupati Siak untuk menyurati Kemenkeu,” ujar Tengku Amaruddin dan Arfan Usman.
Datuk Seri Arfan mengatakan, apabila DBH Migas Kabupaten Siak kembali mengalami pemangkasan pada 2027, kondisi tersebut akan semakin membebani kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau DBH Siak tahun 2027 dipangkas lagi, memang sangat membebani pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan. Memang tak bisa nak buat apo-apo lagi,” katanya dengan logat Melayu Siak.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Siak memberikan dukungan moral kepada Bupati Afni dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
“Jika DBH dipangkas lagi, yang rugi masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan surat protes kepada Kemenkeu menyusul anjloknya proyeksi DBH pertambangan minyak bumi untuk Kabupaten Siak pada 2027.
Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, DBH pertambangan minyak bumi Kabupaten Siak diproyeksikan hanya sebesar Rp36,56 miliar.
Angka tersebut turun dari alokasi 2026 yang mencapai Rp132,04 miliar. Dengan demikian, terjadi penurunan sekitar Rp95,48 miliar atau 72,3 persen.
Atas kondisi tersebut, Bupati Siak Afni Zulkifli bersama DPRD Siak berencana melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan untuk mempertanyakan sekaligus memperjuangkan hak fiskal Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil migas.
Afni juga menyoroti persoalan tunda bayar atau kurang salur DBH sejak 2023 hingga 2026 yang menurutnya masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
Penurunan DBH migas menjadi salah satu persoalan penting dalam proyeksi transfer Kabupaten Siak untuk 2027.
Dalam skema DBH non-earmark, total transfer pusat diproyeksikan mencapai Rp1,015 triliun, atau naik sekitar Rp3,45 miliar dibandingkan alokasi dalam Rancangan KUA 2027.
Namun, kenaikan total transfer tersebut tidak serta-merta diikuti peningkatan DBH sumber daya alam (SDA).
DBH bukan pajak/SDA justru diproyeksikan turun dari Rp139,15 miliar menjadi Rp40,98 miliar, atau berkurang sekitar Rp98,16 miliar.
Komponen terbesar penurunan berasal dari DBH minyak bumi yang berkurang sekitar Rp95,48 miliar.
Sementara itu, DBH Provisi Sumber Daya Hutan turun sekitar Rp2,43 miliar, DBH pungutan pengusahaan perikanan turun sekitar Rp6,63 juta, dan DBH pertambangan umum berkurang sekitar Rp244,68 juta.
Di sisi lain, rancangan alokasi 2027 juga mencantumkan kurang bayar DBH untuk Kabupaten Siak sebesar Rp146,27 miliar. Nilai tersebut sama dengan angka yang tercantum dalam alokasi Rancangan KUA 2027.