Bupati Alfedri Tetapkan Kabupaten Siak Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap

Senin, 10 Februari 2020

BUALBUAL.com - Bupati Siak Drs H Alfedri menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak tahun 2020. Penetapan status siaga tersebut berdasar Keputusan Bupati Siak nomor 230/HK/KPTS/2020. Status tersebut berlangsung selama tiga bulan terhitung sejak 31 Januari sampai 31 April 2020. Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Syafrizal mengatakan hal itu disampaikan guna setiap elemen mulai dari masyarakat hingga perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Siak untuk menjaga lokasinya untuk mencegah terjadinya karhutla. "Kita imbau kepada setiap perusahaan untuk tetap menjaga lokasinya serta di sekeliling wilayah lokasi mereka agar tidak terjadi kebakaran, dan turut membantu memadamkan jika terjadi kebakaran di seputaran lokasi wilayah mereka," cakap Kepala BPBD Siak, Senin (10/02/2020). Ditambahkannya, kepada masyarakat Kabupaten Siak untuk tidak membakar lahan atau hutan di situasi seperti saat ini, pasalnya dengan cuaca yang panas tersulut api sedikit saja bisa berakibat fatal. "Kita juga mengimbau masyarakat untuk tidak membakar apapun di dalam hutan maupun kebunnya sendiri, sebab dengan situasi cuaca seperti saat ini sangat berbahaya," tambahnya. Untuk anggaran menangani karhutla di Kabupaten Siak, Syafrizal juga menjelaskan bahwa setiap tahunnya selalu dianggarkan, sehingga secara bertahap saat ini BPBD Siak memiliki peralatan yang mumpuni. "Untuk anggaran terus dianggarkan, makanya secara bertahap kita sudah memiliki peralatan yang memadai untuk antisipasi karhutla. Untuk mengisolasi lahan terbakar agar tak meluas, BPBD Siak juga sudah memiliki alat berat," tutup Syafrizal. Untuk diketahui, Surat Keputusan Siak darurat kabut asap akibat karhutla sudah ditanda tangani Bupati Siak Alfedri sejak 29 Januari 2020.     Sumber: cakaplah