Bupati Herman Warning Desa dan LSM Urus Izin Karbon Mangrove ke Jakarta: Wilayah Itu Milik Bupati, Bukan Gubernur!

Jumat, 08 Agustus 2025

Bupati H. Herman

BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, menyampaikan sikap tegasnya terhadap maraknya pengurusan izin karbon oleh sejumlah desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Jakarta tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten.

Pernyataan ini disampaikan Bupati melalui akun Facebook resminya, Haji Herman, seraya menegaskan bahwa meskipun izin kehutanan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, namun wilayah administratif tetap menjadi tanggung jawab bupati.

“Saya tahu, izin kehutanan itu bukan wewenang kami. Tapi bapak harus tahu, yang punya wilayah itu bupati, bukan gubernur. Sampainya pun ke kehutanan, tetap lewat Provinsi Riau. Maka jangan ada yang mengurus izin seenaknya tanpa sepengetahuan kami,” tegas Bupati Herman.

Ia menilai, pengurusan izin karbon secara diam-diam tanpa keterlibatan pemerintah daerah sangat berisiko menimbulkan konflik hukum dan sosial, terutama karena bersinggungan langsung dengan pengelolaan lahan serta kepentingan masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, H. Herman turut menyoroti potensi besar blue carbon dari kawasan hutan mangrove di Indragiri Hilir. Ia menegaskan bahwa kekayaan alam ini adalah milik masyarakat, bukan komoditas yang bisa dimanfaatkan secara sepihak.

"Hutan mangrove adalah milik masyarakat saya, warisan untuk masa depan Indragiri Hilir. Potensi blue carbon dari hutan mangrove memang besar dan menggiurkan. Tapi jangan pernah ada yang berpikir untuk mengambil keuntungan sepihak dari kekayaan ini,” ujarnya.

Bupati juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan tinggal diam melihat potensi daerah dikelola tanpa transparansi.

“Kita tidak akan jadi penonton. Kita akan pastikan semuanya jelas, hitam dan putihnya seperti apa. Kita sampaikan ini secara terbuka kepada masyarakat dan publik, agar semua tahu dan memahami pentingnya menjaga kekayaan hutan mangrove yang masih tersisa,” tambahnya.

Dalam pernyataannya, H. Herman juga menyinggung adanya oknum pegawai honorer yang diduga terlibat dalam pengurusan izin pengelolaan mangrove.

"Ada oknum honorer yang mengurus izin, padahal saya tidak pernah dengar dia pemerhati atau peduli tentang mangrove sebelumnya,” sindirnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa dirinya menerima informasi tentang lima desa lain yang sedang mengajukan usulan perhutanan sosial.

“Saya sudah sampaikan ke para camat agar berhati-hati dan mengawasi desa-desa yang terlibat. Jangan sampai terjebak pada perjanjian yang merugikan masyarakat,” ucapnya.

Sebagai bentuk komitmen, Bupati menyatakan bahwa Pemkab Inhil akan menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) guna meminta pembatalan izin-izin karbon yang telah terbit tanpa sepengetahuan atau pelibatan pemerintah daerah.

“Kami akan menyurati Kementerian, meminta agar izin yang sudah keluar tanpa koordinasi dengan kami agar dicabut atau ditinjau ulang. Ini untuk menjaga hak masyarakat dan kedaulatan daerah,” tegasnya.