Bupati HM Wardan Ikut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah di Kejari Inhil

Kamis, 10 Desember 2020

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir  melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang berjumlah 50 pekara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dimana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan, Kamis (10/12).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih, SH MH dan disaksikan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Kapolres Inhil, Dandim 0314 Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, serta perwakilan Bea Cukai Tembilahan.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti, merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Inhil sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan kejaksaan selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kepala Kajari Inhil Rini Tri Ningsih dalam sambutannya.

Sedangkan Bupati HM Wardan dalam wawancaranya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Tembilahan pada khususnya dan Indragiri Hilir pada umumnya  agar senantiasa mengawasi anak-anaknya agar tidak terpengaruh atau terlibat oleh barang haram seperti narkoba.

"Kita mengharapkan dengan program-program yang sudah dibuat, sosialisasi yang sudah begitu intensif, bisa membuat masyarakat akan sadar hukum,l dan taat kepada aturan-aturan. Dan senantiasa melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif, sehingga tujuan kita untuk menjadikan Inhil menjadi Kabupaten yang  bebas dari narkoba dapat tercapai," harapnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika jenis Sabu, Pil Ekstasi, Ganja, Rokok ilegal, Senjata tajam, Pakaian Bekas, Handphone dan lain-lain.