Bupati HM Wardan Larang ASN Pemda Inhil Mudik, Jika Ada Masyarakat Melihat, Bisa Laporkan ke Kami

Rabu, 05 Mei 2021

Bupati Inhil HM Wardan

BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau melanjutkan Surat Edaran (SE), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di larangan mudik, jika terdapat dan dilaporkan masyarakat dan akan diberi tindakan tegas.

Menurut Bupati Inhil HM. Wardan, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, terkait kepatuhan atas larangan mudik yang telah dikeluarkan pemerintah. Seperti diketahui, ASN beserta keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah atau mudik menjelang dan sesudah lebaran.

“Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik. ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat," ujar Bupati Inhil, Rabu (05/05/21).

HM Wardan menyampai sudah sewajarnya jika ASN menahan diri untuk tidak mudik. Hal itu, bukan hanya karena ada larangan dari pemerintah, tetapi juga upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara dari kemungkinan tertular virus Covid-19.

“Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” kata Bupati.

Dia mengatakan, bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

“Saya minta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, jika masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke saya atau bisa juga langsung ke KementerianPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). 

Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!. Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti pendukung (jika ada).

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa juga langsung melaporkan ke kami,” tegas HM. Wardan.