Bupati HM Wardan Pimpin Rakoor Ketentuan Pelaksanaan Ibadah di Tengah Pandemi Covid-19

Sabtu, 19 September 2020

BUALBUAL.com - Bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Bupati, Jum'at (18/9/2020) siang dilaksanakan rapat koordinasi tanggapan surat pengurus rumah ibadah Gereja HKBP tentang pelaksanaan ibadah di Gereja HKBP Tembilahan dan kawasan lingkungan aman Covid-19 untuk ibadah.

Rapat yang dipimpin langsung Bupati HM. Wardan turut dihadiri unsur pimpinan Forkopimda, Penjabat Sekda, Asisten I Setda Inhil, Kabag Kesra, Kadis Kesbangpolinmas, Kemenag, FKUB, ketua HKBP, Ketua MUI dan beberapa tokoh-tokoh ulama lintas agama.

Pada rapat tersebut, selain membahas tentang pelaksanaan ibadah di tengah pendemi Covid-19 juga dibahas beberapa upaya pencegahan yang dilakukan Pemkab dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. 

Dalam arahannya Bupati HM. Wardan mengatakan, pada dasarnya pemerintah tidak memberatkan pelaksanaan ibadah bagi warga yang akan melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan di rumah ibadah khususnya di gereja HKBP sepanjang masih mengikuit aturan-aturan yang ada dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan dimasa pendemi Coronavirus Disease.

Beliau menambahkan, dengan demikian kita tidak menginginkan adanya gesekan dengan masyarakat. Untuk itu, diharapkan menyiapkan kelengkapan persyaratan persyaratan yang telah ditentuan dari Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri dalam hal pendirian rumah ibadah.

Terakhir pertemuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada semua pihak.