Bupati HM. Wardan Pimpin Rapat Penyelesaian Permasalahan Konflik Lahan Masyarakat dengan PT. IJA

Kamis, 30 Januari 2020

BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan pimpin rapat penyelesaikan permasalah Konflik Lahan antara PT. Indogreen Jaya Abadi (IJA) dengan Masyarakat Desa Sungai Bela Parit 3 Sungai Merusi dan Sungai Tawar Kecamatan Kuindra, Kamis (30/1/2020) Pagi, bertempat di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Inhil. Pada kesempatan tersebut Bupati HM. Wardan didampingi Kadis Perizinan, Sekretaris Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, Kesbangpol, Bagian Tapem dan Bagian Hukum Setda Inhil. Sementara perusahaan PT. IJA Kec. Kuindra diwakili Anwar Siregar, Patruna Darma dan Yuliardi. Bahwa permasalahan Konflik lahan antara PT. IJA dengan Masyarakat tidak ada penyerobotan karena menurut informasi dari pihak perusahaan telah dilakukan ganti rugi berdasarkan data yang ada. "Permasalah konflik lahan ini sudah ada ganti rugi lahan yang diketahui oleh kepala Desa dan Camat setempat. Berdasarkan data dari perusahaan bahwa telah dilakukan ganti kepada pihak masyarakat," kata Bupati HM. Wardan. Untuk itu, kedepan Bupati HM. Wardan akan perintahkan kepada OPD terkait untuk menkroscek atau membandingkan data yang ada di masyarakat dengan data yang ada di perusahaan jangan sampai ada tumpang tindih dalam permasalahan ganti rugi lahan ini. Bupati HM. Wardan juga berharap permasalah ini kedepan segera akan dilakukan rapat lanjutan antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat. Terakhir beliau, juga menyampaikan bahwa Pemda Inhil berkomitmen akan menyelesaikan permasalah Konflik lahan seperti ini yang ada di Wilayah Inhil dan menekankan tidak akan berkompromi dalam jalur hukum apabila ada indikasi dari pihak-pihak yang bermain dalam permasalahan tersebut," tutup Bupati. Sementara dari pihak perusahaan PT. IJA mengucapkan terima kasih kepada Pemda khususnya Bupati HM. Wardan yang telah membantu untuk menyelesaikan permasalah ini. "Terimakasih kepada Pemda Inhil yang telah mengundang kami (pihak perusahaan, red) untuk berdiskusi dalam penyelesaian konflik lahan perusahaan dengan masyarakat sekitar. Karena sesuai dengan aturan yang ada kami dari pihak perusahaan telah melakukan ganti rugi kepada masyarakat," Demikian dikatakan salah seorang perwakilan dari PT. IJA Pak Anwar.