Bupati HM Wardan Sampaikan Pidato Pengantar RAPBD Perubahan 2020

Senin, 28 September 2020

BUALBUAL.com - DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (28/9/2020) pagi melaksanakan rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2020 yang dihadiri langsung Bupati HM. Wardan, unsur pimpinan Forkopimda, Penjabat Sekda Inhil, Asisten dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD DR H. Maryanto, didampingi Ketua DPRD DR H. Ferryandi serta Wakil Ketua I dan III DPRD dengan agenda rapat "Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Inhil terhadap RAPBD Perubahan APBD TH 2020" yang dihadiri 23 orang Anggota DPRD. 

Bupati HM. Wardan dalam pidatonya menyampaikan, bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2020 mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Lanjutnya, sesuai dengan pedoman tersebut diatas dan perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2020 serta berdasarkan nota kesepakatan  bersama antara Bupati dan DPRD Inhil tentang kebijakan umum Perubahan APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan apbd tahun anggaran 2020, maka rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Inhil tahun anggaran 2020 disusun dan diupayakan sejalan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2020.

"Adapun kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2020 yang telah disepakati bersama tersebut, menjadi acuan bagi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Inhil dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Inhil dalam menyusun rencana kerja anggaran perubahan satuan kerja perangkat daerah dan rencana kerja anggaran perubahan pejabat pengelola Keuangan Daerah tahun anggaran 2020 sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2020," jelasnya.

Beliau juga menambahkan, penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2020 juga dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang harus diakomodir pada perubahan APBD sehingga mempengaruhi struktur APBD tahun anggaran 2020.

Adapun faktor eksternal yang mempengaruhi penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Inhil tahun anggaran 2020 antara lain dengan terbitnya:
Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus desease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah, Keputusan menteri keuangan nomor 6/km.7/2020 Tahun 2020 tentang penyaluran DAK fisik bidang kesehatan dan dana BOK kesehatan dalam rangka pencegahan atau penanganan Covid-19.

Beliau juga mengatakan selain faktor internal yang mempengaruhi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2020 disebabkan karena adanya pergeseran dan rasionalisasi belanja yang dilakukan dalam rangka menyesuaikan capaian pelaksanaan kegiatan dan mengakomodir penganggaran berdasarkan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Terakhir beliau mengatakan, besar harapan  kami semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2020  yang akan kita laksanakan dapat berjalan efektif dan efisien sehingga pengambilan keputusan persetujuan bersama antara Bupati Indragiri Hilir dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir tentang  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 berjalan sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.