BUALBUAL.com - Kepengurusan Himpunan Pedagang Pasar Indragiri Hilir (HPPI) resmi dilantik pada Jumat malam, 29 Agustus 2025, di Gedung Engku Kelana, Tembilahan. Prosesi pengukuhan yang dilakukan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir ini menuai sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitasnya.
Acara pelantikan berlangsung meriah, dihadiri pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan pedagang pasar. Namun, kehadiran Bupati sebagai pihak yang melantik justru dinilai menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dan disahkan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, kepala daerah hanya berwenang membina dan mengawasi ormas. Pasal 40 dan 41 UU Ormas menegaskan bahwa pengangkatan pengurus merupakan urusan internal organisasi dan tidak dapat diintervensi oleh kepala daerah.
Menanggapi polemik tersebut, akademisi sekaligus pakar hukum Indragiri Hilir, Ustaz Dr. H. Ali Azhar, S.Sos., M.H., menilai tindakan Bupati melampaui kewenangan yang telah diatur undang-undang.
“Apa legitimasi dan motivasinya? Ini mencederai peran dan fungsi kepala daerah. Dalam UU Ormas sudah jelas, kepala daerah tidak punya kewenangan hukum untuk melantik ormas. Yang berhak melantik hanyalah struktur internal ormas,” tegasnya.
Ali Azhar menambahkan, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang persepsi publik mengenai adanya legitimasi politik kepada kelompok tertentu.
“Kalau ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk. Kehadiran kepala daerah dalam kegiatan ormas seharusnya hanya bersifat seremonial atau memberikan dukungan moral. Tapi ketika sampai pada pelantikan, itu sudah masuk ke ranah internal organisasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan soal pentingnya menjaga netralitas pejabat publik. “Jika ormas memiliki afiliasi politik tertentu, tindakan ini bisa dianggap keberpihakan, bahkan pelanggaran prinsip netralitas,” tambahnya.
Menurutnya, kejadian ini sebaiknya menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi pemerintah daerah maupun ormas di Inhil. Ia menekankan perlunya pemahaman hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya khawatir ada kekeliruan pemahaman, atau justru kesengajaan yang dibungkus dengan seremoni. Kepala daerah bukan bagian dari struktur ormas. Jika pelanggaran ini terus berulang, bukan tidak mungkin bisa dilaporkan ke lembaga pengawas atau aparat penegak hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar hukum pelantikan yang dilakukan Bupati.
Sementara itu, masyarakat sipil dan pengamat politik lokal mulai ramai memperbincangkan isu ini di media sosial. Banyak pihak menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya memahami batasan peran pejabat publik dalam kehidupan berorganisasi di tingkat daerah.